Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Apresiasi Pengawasan LPG 3 Kg, Pemprov Kaltim Dorong Semua Pihak Kolaborasi Tertib Niaga

  • Home
  • Apresiasi Pengawasan LPG 3 Kg, Pemprov Kaltim Dorong Semua Pihak Kolaborasi Tertib Niaga

Apresiasi Pengawasan LPG 3 Kg, Pemprov Kaltim Dorong Semua Pihak Kolaborasi Tertib Niaga

Apresiasi Pengawasan LPG 3 Kg, Pemprov Kaltim Dorong Semua Pihak Kolaborasi Tertib Niaga

Balikpapan - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni turut hadir dan mengapresiasi kegiatan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui tema "Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg bertempat di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (29/10).

Dalam Forum ini menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perindagkop untuk membahas tertib niaga LPG 3 kg, khususnya terkait kebijakan penggunaan NIK dalam setiap pembelian LPG mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini ternyata masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Sri Wahyuni menyebut pertemuan ini merupakan langkah yang sangat dinanti, dalam mengatasi tantangan distribusi dan pengawasan LPG 3 kg, terutama dalam menghadapi perubahan kebijakan.

“Di Pemprov Kaltim, kami telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kg dan BBM bersubsidi. Tim ini diketuai oleh Sekda dan melibatkan berbagai pihak, seperti kepala perangkat daerah, Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, serta kepolisian,” ungkap Sri Wahyuni saat wawancara bersama media.

Menurutnya, tata tertib niaga khususnya distribusi atau penyaluran LPG 3 kg selama ini sudah ada. Pemerintah Provinsi Kaltim juga mendorong semua pihak terkait agar bersinergi untuk mengatasi persoalan yang terjadi.

"Mulai 1 Januari 2024 setiap pembelian LPG 3 kg harus menggunakan NIK (KTP), tapi ternyata masih ada persoalan di lapangan. Kalau agen dan pangkalan melakukan pelanggaran, itu bisa dicabut izin usahanya. Bahkan sudah ada izin usahaya yang dicabut," ujar Sekda Sri.

Lanjutnya, Distribusi LPG 3 kg perlu ada komitmen untuk bagaimana melakukan tertib niaga, mulai dari izin sebagai agen maupun pangkalan.
.
"Kalau bukan agen atau pangkalan, maka dia tidak boleh menjual LPG 3 kg," tegasnya lagi.
.
Namun, selama ini di tingkat masyarakat masih didapati menjual bebas, karena alasan jangkauan yang jauh dan hal lainnya.
.
"Ini harus dilakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat," terangnya.
.
Dalam Forum ini Sri Wahyuni mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota bisa membentuk tim pengawas dan pembina agar segera melakukan pengawasan dan pembinaan terkait distribusi LPG 3 kg di daerah. (rzk/ty)
.
Simak juga berita ini di laman Portal Kaltim dengan tautan :
.
https://kaltimprov.go.id/detailberita/apresiasi-pengawasan-lpg-3-kg-pemprov-kaltim-dorong-semua-pihak-kolaborasi-tertib-niaga