Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Tupoksi

Tupoksi

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Tugas  dan fungsi

a)   Perumusan kebijakan teknis dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi usaha kecil dan menengah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah;

b)     Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang  perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM;

c)      Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis industri;

d)     Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perdagangan dalam negeri;

e)     Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perdagangan luar negeri;

f)       Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;

g)     Penyelenggaraan urusan Kesekretariatan;

h)     Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;

i)       Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional;

 

Tugas  dan Fungsi Pejabat Struktural

Adapun tugas pokok dari pejabat struktural di masing-masing bagian struktur organisasi, sebagai berikut:

1.    Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah dan Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab   kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Kepala Dinas mempunyai :

Fungsi  :

a)     Perumusan kebijakan teknis di perindustrian,  perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah sesuai dengan rencana    strategis   yang ditetapkan pemerintah  daerah;

b)     Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di  bidan  perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan  menengah;

c) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di  bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan  menengah;

d)     Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis  di bidang industri;

e)     Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis  di bidang perdagangan;

f)      Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang  beredar;

g)     Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang koperasi dan UKM;

h)     Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;

i)       Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;

j)        Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan

k)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan     tugas dan fungsinya.