Tupoksi
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Tugas dan fungsi
a) Perumusan kebijakan teknis dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi usaha kecil dan menengah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah;
b) Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM;
c) Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis industri;
d) Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perdagangan dalam negeri;
e) Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perdagangan luar negeri;
f) Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
g) Penyelenggaraan urusan Kesekretariatan;
h) Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i) Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional;
Tugas dan Fungsi Pejabat Struktural
Adapun tugas pokok dari pejabat struktural di masing-masing bagian struktur organisasi, sebagai berikut:
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah dan Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Kepala Dinas mempunyai :
Fungsi :
a) Perumusan kebijakan teknis di perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
b) Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidan perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
c) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
d) Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang industri;
e) Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perdagangan;
f) Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar;
g) Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang koperasi dan UKM;
h) Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
i) Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
j) Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
k) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.