Tata Cara Sengketa Informasi
TATA CARA PENYELESAISN SENGKETA
Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Komisi Informasi Kalimantan timur adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.
Penyelesaiain Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
- Tidak disediakan informasi berkala yang wajib diumukan Badan Publik sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Tidak ditanggapi permohonan informasi;
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku
Penyelesaian Sengketa Melalui Ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut:
- Penolakan atas permohona informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau;
- Pemohon informasi publik telah menempuh upaya penyelesasin sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/para pihak diri dari proses mediasi.
Konsultasi Pihak yang Bertanggung Jawab dapat menghubungi :
1. Kepala Sub Bagian Umum
2. Pranata Humas