Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Tata Cara Sengketa Informasi

  • Home
  • Tata Cara Sengketa Informasi

Tata Cara Sengketa Informasi

TATA CARA PENYELESAISN SENGKETA

Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Komisi Informasi Kalimantan timur adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi. 

Penyelesaiain Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila: 

  • Tidak disediakan informasi berkala yang wajib diumukan Badan Publik sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun  2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  • Tidak ditanggapi permohonan informasi;
  • Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku

Penyelesaian Sengketa Melalui Ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut: 

  • Penolakan atas permohona informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau;
  • Pemohon informasi publik telah menempuh upaya penyelesasin sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/para pihak diri dari proses mediasi.

Konsultasi Pihak yang Bertanggung Jawab dapat menghubungi :

1. Kepala Sub Bagian Umum
2. Pranata Humas