Bidang Koperasi dan UKM mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan,
pengendalian serta pengembangan teknis di bidang koperasi dan UKM.
Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Bidang Koperasi dan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi :
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang koperasi dan UKM
2) Penyiapan bahan koodinasi perencanaan program di bidang koperasi
dan UKM.
3) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis produksi, pembiayaan dan pemasaran.
4) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis produksi, pembiayaan dan pemasaran.
5) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan pengendalian dan pengaturan
teknis pengawasan koperasi dan
6) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
dengan tugas dan fungsinya