UPTD Pelatihan Koperasi mempunyai tugas Melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang
Pelatihan Koperasi.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, UPTD Pelatihan
Koperasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1) Penyusunan rencana teknis operasional pelatihan koperasi.
2) Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pelatihan koperasi.
3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelatihan koperasi.
4) Pengelolaan urusan ketatausahaan.
5) Pembinaan kelompok jabatan fungsional.
6) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.