UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
UPTD Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis
Dinas dibidang Pengujian dan sertifikasi mutu barang. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, UPTD Balai Pengujian
dan Sertifikasi Mutu Barang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1) Penyusunan Perencanaan program kegiatan pelaksanaan pengujian,
kalibrasi, jaminan mutu dan sertifikat mutu barang
2) Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengujian dan sertifikasi
mutu barang.
3) Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian dan
sertifikasi mutu barang.
4) Pemberian pelayanan teknis pengujian, kalibrasi, jaminan mutu dan
sertifikat mutu barang
5) Pelaksanaan pengembangan jasa pengujian, kalibrasi, jaminan mutu
dan sertifikat mutu barang
6) Pengelolaan urusan ketatausahaan,
7) Pembinaan kelompok jabatan fungsional.
8) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.