Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)
Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,
pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di
bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar.
Fungsi :
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan
konsumen dan pengawasan barang beredar;
2) Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang
perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar;
3) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis perlindungan konsumen;
4) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan
teknis pengawasan barang beredar;
5) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan
teknis hubungan kelembagaan; dan
6) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
dengan tugas dan fungsinya.