Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)

  • Home
  • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)

Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)

Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar. Fungsi : 1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar; 2) Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar; 3) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis perlindungan konsumen; 4) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengawasan barang beredar; 5) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis hubungan kelembagaan; dan 6) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pegawai

Bertemu Pegawai Kami

Kepala Bidang
Kepala Seksi
Staff
Tenaga Ahli Daya