Bidang Industri
Bidang Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian
serta pengembangan teknis di bidang industri. Untuk menyelenggarakan
tugas pokok dimaksud, bidang industri mempunyai fungsi :
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lndustri;
2) Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang Industri;
3) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis perencanaan industri;
~ 15 ~
4) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis pembinaan usaha industri;
5) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis informasi industri; dan
6) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
dengan tugas dan fungsinya