Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian
serta pengembangan teknis di bidang perdagangan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Bidang Perdagangan
mempunyai fungsi:
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Perdagangan;
2) Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang
Perdagangan;
3) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis perdagangan dalam negeri;
4) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, teknis perdagangan
luar negeri; pengendalian dan pengaturan teknis perdagangan
luar negeri.
5) Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, teknis kerjasama
perdagangan; dan pengendalian dan pengaturan teknis
kerjasama perdagangan.
6) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
dengan tugas fungsinya :