Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelolaa aset. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sekretaris mempunyai
fungsi :
1) Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program,
monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
2) Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian,
ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan
kehumasan serta pengaduan masyarakat;
3) Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran,
perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta
pengelolaan aset; dan
4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya.
- b.1 Sub Bagian Perencanaan Program Tugas Pokok Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
- b.2 Subbagian Umum Tugas Pokok Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
- b.3 Subbagian Keuangan karena Penyetaraan jabatan Fungsional menjadi Analis Perencanaan muda untuk tugas keuangan di akomodir langsung oleh Sekretaris Dinas