Bimtek Renstra 2021
Surabaya - Bimbingan Teknsi Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Prov. Kaltim Tahun 2021. Diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai hari Jumat sampai dengan hari sabtu tanggal 8-9 Oktober 2021 oleh Sub Bidang Perencanaan Sekretariat bertempat di Hotel Surabaya Suites Surabaya Jawa Timur.
Tujuan dari pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan Renstra agar terjadi Peningkatan SDM dengan harapan dokumen Renstra Perindagkop tersusun dengan baik sesuai dengan kondisi Kaltim serta menjadi solusi atas isu strategis yang dihadapi Prov. Kaltim. Penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap bagaimana membangun arsitektur kinerja yang terintegrasi dan komprehensif. Ini akan menjadi forum yang informatif, edukatif, dan interaktif antar peserta dan narasumber dalam rangka transfer knowledge dan transfer informasi baik berupa regulasi maupun isu-isu strategis, termasuk isu dan prioritas pembangunan visi dan misi Gubernur Kalimantan Timur
Dalam sambutannya Kepala Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim menyampaikan kewajiban OPD menyusun Renstra berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Hal tersebut selaras dengan peraturan pemerintah pusat tentang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan bentuk organisasi pemerintah. Menjadi penting dan urgent untuk membuat/menyusun dokumen perencanaan yang mengacu kepada dokumen perencanaan pemerintah provinsi (RPJMD).
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltimSurabaya - Bimbingan Teknsi Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Prov. Kaltim Tahun 2021. Diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai hari Jumat sampai dengan hari sabtu tanggal 8-9 Oktober 2021 oleh Sub Bidang Perencanaan Sekretariat bertempat di Hotel Surabaya Suites Surabaya Jawa Timur.
Tujuan dari pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan Renstra agar terjadi Peningkatan SDM dengan harapan dokumen Renstra Perindagkop tersusun dengan baik sesuai dengan kondisi Kaltim serta menjadi solusi atas isu strategis yang dihadapi Prov. Kaltim. Penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap bagaimana membangun arsitektur kinerja yang terintegrasi dan komprehensif. Ini akan menjadi forum yang informatif, edukatif, dan interaktif antar peserta dan narasumber dalam rangka transfer knowledge dan transfer informasi baik berupa regulasi maupun isu-isu strategis, termasuk isu dan prioritas pembangunan visi dan misi Gubernur Kalimantan Timur
Dalam sambutannya Kepala Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim menyampaikan kewajiban OPD menyusun Renstra berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Hal tersebut selaras dengan peraturan pemerintah pusat tentang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan bentuk organisasi pemerintah. Menjadi penting dan urgent untuk membuat/menyusun dokumen perencanaan yang mengacu kepada dokumen perencanaan pemerintah provinsi (RPJMD).
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim