Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

BPSK Kota Samarinda Adakan Pra Mediasi Sengketa Konsumen

  • Home
  • BPSK Kota Samarinda Adakan Pra Mediasi Sengketa Konsumen

BPSK Kota Samarinda Adakan Pra Mediasi Sengketa Konsumen

Samarinda - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda mengadakan kegiatan pra mediasi sengketa konsumen untuk mendapatkan solusi atas sengketa yang terjadi dimana pihak konsumen telah memenuhi semua kewajibannya yaitu membayar angsuran kredit kendaraan roda empat sampai dengan lunas, namun pihak konsumen tidak dapat mengambil BPKB Kendaraan tersebut karna adanya perbedaan nama konsumen yang melunasi dengan nama yang tercantum dalam kontrak perjanjian awal yang dibuat oleh kedua belah pihak. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Niaga, Kamis (24/02/22). BPSK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU PK No. 8 Tahun 1999) Tentang Perlindungan Konsumen untuk membantu menyelesaikan sengkea konsumen dengan pelaku usaha diluar jalur pengadilan. BPSK yang ada di Provinsi Kalimantan Timur berada di Kota Samarinda, Balikpapan dan Kabupaten Berau. Dengan adanya lembaga ini, bisa memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. Setiap konsumen maupun pelaku usaha yang merasa dirugikan dapat mengadukan masalahanya kepada BPSK baik secara langsung ataupun diwakilkan. BPSK memiliki peran dalam melaksanakan proses dan penuntasan konflik konsumen melalui cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi dengan kesempatan yang diberikan mulai dari konsultasi perlindungan konsumen, pengawasan dalam penerapan perjanjian, membuat laporan ke penyidik apabila ada indikasi pelanggaran hukum, menerima pengaduan, melakukan kajian dan analisis konflik yang terjadi, memanggil para pihak, saksi maupun setiap individu yang mengetahui sebuah peristiwa pelanggaran hukum. BPSK dimaksudkan untuk membantu para konsumen agar mendapatkan hak dan keadilan dengan cara yang cepat, sederhana dan tanpa biaya. Seperti yang diadakan oleh BPSK Kota Samarinda pada hari ini untuk salah satu konsumen bernama Vonia dari Kabupaten Kutai Timur. Di akhir pertemuan, pihak konsumen dan pihak pelaku usaha belum sepakat dalam penyelesaian sengketa ini dimana pelaku usaha ingin menyelesaikan secara arbitrase dan konsumen menginginkan mediasi. Majelis BPSK mengharapkan pelaku usaha dan konsumen akan menemukan cara penyelesaian dengan kesepakatan bersama sehingga sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Hadir Majelis BPSK dan anggota BPSK Kota Samarinda dan beberapa anggota majelis BPSK Kota Balikpapan untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan pra mediasi sengketa konsumen. (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltim

Samarinda - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda mengadakan kegiatan pra mediasi sengketa konsumen untuk mendapatkan solusi atas sengketa yang terjadi dimana pihak konsumen telah memenuhi semua kewajibannya yaitu membayar angsuran kredit kendaraan roda empat sampai dengan lunas, namun pihak konsumen tidak dapat mengambil BPKB Kendaraan tersebut karna adanya perbedaan nama konsumen yang melunasi dengan nama yang tercantum dalam kontrak perjanjian awal yang dibuat oleh kedua belah pihak. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Niaga, Kamis (24/02/22).

BPSK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU PK No. 8 Tahun 1999) Tentang Perlindungan Konsumen untuk membantu menyelesaikan sengkea konsumen dengan pelaku usaha diluar jalur pengadilan. BPSK yang ada di Provinsi Kalimantan Timur berada di Kota Samarinda, Balikpapan dan Kabupaten Berau. Dengan adanya lembaga ini, bisa memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. Setiap konsumen maupun pelaku usaha yang merasa dirugikan dapat mengadukan masalahanya kepada BPSK baik secara langsung ataupun diwakilkan.

BPSK memiliki peran dalam melaksanakan proses dan penuntasan konflik konsumen melalui cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi dengan kesempatan yang diberikan mulai dari konsultasi perlindungan konsumen, pengawasan dalam penerapan perjanjian, membuat laporan ke penyidik apabila ada indikasi pelanggaran hukum, menerima pengaduan, melakukan kajian dan analisis konflik yang terjadi, memanggil para pihak, saksi maupun setiap individu yang mengetahui sebuah peristiwa pelanggaran hukum.

BPSK dimaksudkan untuk membantu para konsumen agar mendapatkan hak dan keadilan dengan cara yang cepat, sederhana dan tanpa biaya. Seperti yang diadakan oleh BPSK Kota Samarinda pada hari ini untuk salah satu konsumen bernama Vonia dari Kabupaten Kutai Timur.

Di akhir pertemuan, pihak konsumen dan pihak pelaku usaha belum sepakat dalam penyelesaian sengketa ini dimana pelaku usaha ingin menyelesaikan secara arbitrase dan konsumen menginginkan mediasi. Majelis BPSK mengharapkan pelaku usaha dan konsumen akan menemukan cara penyelesaian dengan kesepakatan bersama sehingga sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Hadir Majelis BPSK dan anggota BPSK Kota Samarinda dan beberapa anggota majelis BPSK Kota Balikpapan untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan pra mediasi sengketa konsumen.

(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)

http://indagkop.kaltimprov.go.id

#indagkopkaltim #pemprovkaltim