Disperindagkop UKM Kaltim Terima Kunjungan Fakultas Hukum Universitas Widyagama
Samarinda - Dinas Perindagkop UKM menerima kunjungan Mahasiswa dan Citivitas Akademik Fakultas Hukum Universitas Widyagama. Kunjungan ini dirangkai dengan kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas, bertempat di Ruang Rapat Lt. 4 Kantor Disperindagkop & UKM Prov. Kaltim, Selasa (18/10/2022). H. Warsito, ST selaku Kabid PKPB mewakili Kadis Perindagkop UKM Kaltim mengucapkan terima kasih kepada Universitas Widyagama karena telah berkunjung ke kantor Dinas guna Kuliah Kunjungan Lapangan. Bertemakan “Generasi Milenial Cerdas dan Cinta Produk Dalam Negeri”, Warsito berharap para mahasiswa yang hadir bisa menjadi konsumen yang cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri dan bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pemahaman terkait pentingnya pemberdayaan konsumen yang mengerti akan hak dan kewajibannya sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di lingkungan kampus. Hadir sebagai Narasumber perwakilan BPKN RI Dr. Firman Turmantara, SH. S.Sos, M. Hum, perwakilan BPOM Samarinda Drs. Mohd. Faizal, Apt, MPPM, dan Nixson Butarbutar,SE.,MBA,ST dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dr. Firman turmantara endipraja, S. H, S.Sos., M.Hum selaku Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI menyampaikan mengenai penyelesaian sengketa konsumen di era digital Menurut nya konsumen memiliki kedudukan startegis yakni konsumen adalah penentu suatu produk itu laku/dibutuhkan/dibeli atau tidak. Berkembang tidaknya suatu produk tergantung pilihan konsumen. Keputusan konsumen menentukan perkembangan suatu produk/pasar/perdagangan/perekonomian suatu bangsa dan setiap konsumen tidak mengetahui bahan2 dari produk yg dikonsumsinya/digunakannya, proses pembuatannya, distribusinya (aman, sehat, legal, berkualitas. Nixson Butarbutar,SE.,MBA,ST dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda menyampaikan bahwa ialah tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau barang dan/atau jasa sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dg ketentuan uu penyelesaian sengketa di BPSK adalah dengan konsilaiasi, mediasi dan arbitrase. Pelaku usaha tumbuh kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen, sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, akhirnya dapat tumbuh menjadi perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. Balai Besar Pom Kota Samarinda berperan untuk melakukan pengawasan pre-market dan post-market untuk menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk beredar, Mendukung kemandirian pelaku usaha, Mendukung iklim usaha dengan memberikan bimbingan & pendampingan agar pelaku usaha mampu memiliki daya saing, Pemberdayaan masyarakat, Memberdayakan masyarakat agar turut peduli menggunakan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas ini terbukti mampu menarik mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda aktif bertanya dan berdiskusi serta berfikir kritis dalam sesi tanya jawab. Tak hanya itu, pihak Dinas Perindagkop UKM Kaltim turut memberikan doorprize untuk mahasiswa yang sudah aktif dalam kegiatan ini. (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltim
Samarinda - Dinas Perindagkop UKM menerima kunjungan Mahasiswa dan Citivitas Akademik Fakultas Hukum Universitas Widyagama. Kunjungan ini dirangkai dengan kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas, bertempat di Ruang Rapat Lt. 4 Kantor Disperindagkop & UKM Prov. Kaltim, Selasa (18/10/2022).
H. Warsito, ST selaku Kabid PKPB mewakili Kadis Perindagkop UKM Kaltim mengucapkan terima kasih kepada Universitas Widyagama karena telah berkunjung ke kantor Dinas guna Kuliah Kunjungan Lapangan. Bertemakan “Generasi Milenial Cerdas dan Cinta Produk Dalam Negeri”, Warsito berharap para mahasiswa yang hadir bisa menjadi konsumen yang cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri dan bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pemahaman terkait pentingnya pemberdayaan konsumen yang mengerti akan hak dan kewajibannya sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di lingkungan kampus.
Hadir sebagai Narasumber perwakilan BPKN RI Dr. Firman Turmantara, SH. S.Sos, M. Hum, perwakilan BPOM Samarinda Drs. Mohd. Faizal, Apt, MPPM, dan Nixson Butarbutar,SE.,MBA,ST dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dr. Firman turmantara endipraja, S. H, S.Sos., M.Hum selaku Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI menyampaikan mengenai penyelesaian sengketa konsumen di era digital Menurut nya konsumen memiliki kedudukan startegis yakni konsumen adalah penentu suatu produk itu laku/dibutuhkan/dibeli atau tidak. Berkembang tidaknya suatu produk tergantung pilihan konsumen. Keputusan konsumen menentukan perkembangan suatu produk/pasar/perdagangan/perekonomian suatu bangsa dan setiap konsumen tidak mengetahui bahan2 dari produk yg dikonsumsinya/digunakannya, proses pembuatannya, distribusinya (aman, sehat, legal, berkualitas.
Nixson Butarbutar,SE.,MBA,ST dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda menyampaikan bahwa ialah tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau barang dan/atau jasa sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dg ketentuan uu penyelesaian sengketa di BPSK adalah dengan konsilaiasi, mediasi dan arbitrase. Pelaku usaha tumbuh kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen, sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, akhirnya dapat tumbuh menjadi perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Balai Besar Pom Kota Samarinda berperan untuk melakukan pengawasan pre-market dan post-market untuk menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk beredar, Mendukung kemandirian pelaku usaha, Mendukung iklim usaha dengan memberikan bimbingan & pendampingan agar pelaku usaha mampu memiliki daya saing, Pemberdayaan masyarakat, Memberdayakan masyarakat agar turut peduli menggunakan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat.
Kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas ini terbukti mampu menarik mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda aktif bertanya dan berdiskusi serta berfikir kritis dalam sesi tanya jawab. Tak hanya itu, pihak Dinas Perindagkop UKM Kaltim turut memberikan doorprize untuk mahasiswa yang sudah aktif dalam kegiatan ini.
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim