DPPKUKM Kaltim Akan Tindak Lanjut Pengawasan Depot Air Minum, Fokus pada Kepatuhan Perizinan
Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur bersama Tim Terpadu Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat klarifikasi pada 4 September 2024 di Kantor DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan pada 19 Agustus 2024 terhadap Depot Air Minum di Kota Samarinda.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) DPPKUKM Kaltim, Syahrani, dihadiri oleh pemilik Depot Air Minum Keniro, Hendrianto Ang. Syahrani mengungkapkan bahwa dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap peraturan kementerian perdagangan, yakni adanya penyimpanan stok air minum yang seharusnya tidak dilakukan oleh depot air minum.
Syahrani menambahkan bahwa saat ini pihaknya fokus pada edukasi kepada pemilik usaha. Namun, tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu tiga bulan mendatang. Diharapkan, pengusaha di Kaltim dapat lebih memahami dan mematuhi regulasi mengenai izin usaha, baik untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) maupun Air Minum Depot (AMD). (hend/dfa)
Simak juga berita ini di laman Portal Kaltim dengan tautan :
https://www.kaltimprov.go.id/detailberita/dppkukm-kaltim-akan-tindak-lanjut-pengawasan-depot-air-minum-fokus-pada-kepatuhan-perizinan