DPPKUKM Kaltim Gelar Klarifikasi Gerai Iwan dan Planet Swalayan Terkait Label Gula Kristal Putih
Samarinda - Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan klarifikasi terhadap Gerai Iwan Swalayan dan Planet Swalayan Kota Samarinda, Senin (2/3/2026). Klarifikasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan bersama Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi Kalimantan Timur serta pengawasan terpadu menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri Tahun 2026 terhadap peredaran Gula Kristal Putih (GKP) kemasan plastik.
Dalam klarifikasi tersebut, tim PKTN yang dipimpin oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama petugas pengawas tertib niaga meminta keterangan dari perwakilan masing-masing gerai terkait hasil temuan pengawasan label Gula Kristal Putih.
Pada klarifikasi Planet Swalayan, Manager Toko menyampaikan bahwa usaha telah berdiri sejak tahun 2006 dan melakukan pengemasan ulang gula secara manual sejak awal berdiri. Rata-rata pengemasan mencapai 4 ton per bulan dengan harga jual Rp19.000 per kilogram. Terkait perizinan, pengemasan ulang dilakukan secara manual dengan alat timbang yang telah ditera ulang oleh UPT Metrologi Kota Samarinda. Pihak gerai menyatakan belum pernah melaporkan kegiatan pengemasan ulang secara berkala kepada instansi terkait, namun telah memahami ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan berkomitmen segera menyesuaikan label produk sesuai peraturan paling lambat 1 April 2026.
Sementara itu, pada klarifikasi Iwan Swalayan Wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara, penanggung jawab usaha menjelaskan bahwa perusahaan berdiri sejak tahun 2010 dan melakukan pengemasan ulang sejak awal usaha berjalan. Total pengemasan gula mencapai 100 ton per bulan dengan harga jual Rp17.400 per kilogram. Pengemasan dilakukan secara manual menggunakan alat timbang yang telah ditera ulang. Pihak Iwan Swalayan menyampaikan belum memiliki izin kemas serta belum melakukan pelaporan berkala atas kegiatan pengemasan ulang, namun menyatakan memahami ketentuan perlabelan dan BDKT serta berkomitmen melakukan penyesuaian label sesuai aturan yang berlaku paling lambat 1 April 2026.
.
Kepala Bidang PKTN DPPKUKM Kaltim M. Ghozali Rahman menegaskan bahwa kegiatan klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan untuk memastikan perlindungan konsumen serta tertib niaga berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait label dan informasi produk.
.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam hal pengemasan ulang dan pencantuman label produk, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi konsumen di Kalimantan Timur.
.
http://dppkukm.kaltimprov.go.id
.
#PemprovKaltim #DPPKUKMKaltim #KaltimSukses #MenujuGenerasiEmas

