DPPKUKM Kaltim Panggil Distributor dan Toko Modern Terkait Temuan Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi
Samarinda, 6 Mei 2025 – Menindaklanjuti hasil pengawasan khusus terhadap produk marshmallow pada 29 April 2025 di Kota Samarinda, Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (PPKUKM Kaltim) melaksanakan pemanggilan klarifikasi tahap pertama terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam agenda klarifikasi ini, turut hadir satu distributor, yaitu PT Delta Anugrah Indonesia selaku penyalur tiga produk marshmallow yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) meskipun berlabel halal. Selain itu, turut dipanggil 3 Area Manager dari jaringan toko modern serta 9 Kepala Toko/Retail Modern tempat ditemukannya produk bermasalah saat pengawasan.
Kegiatan ini merujuk pada hasil rilis resmi dari BPJPH dan BPOM RI yang menyatakan bahwa sembilan produk marshmallow tidak lagi memenuhi ketentuan halal. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 dan Pasal 62 yang mengatur larangan peredaran barang tidak sesuai label serta ancaman pidana terhadap pelaku usaha.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klarifikasi, pihak distributor menyampaikan komitmen untuk menarik seluruh tiga jenis produk marshmallow yang telah terdistribusi dan terbukti mengandung unsur babi dari seluruh mitra retail-nya di wilayah Kalimantan Timur. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya menjaga kepercayaan konsumen.
Dinas PPKUKM Kaltim menegaskan bahwa kegiatan klarifikasi ini merupakan bagian dari langkah tindak lanjut hukum dan administratif atas pelanggaran yang ditemukan. Pengawasan terhadap produk pangan, khususnya yang mengandung label halal, akan terus ditingkatkan demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
http://dppkukm.kaltimprov.go.id
#IndagkopKaltim #PemprovKaltim #DPPKUKMKaltim #KaltimMaju #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa