Edukasi Konsumen Cerdas “Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan Emas”
Samarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur kembali mengadakan edukasi konsumen cerdas senin (27/6/22) lalu di Hotel Horison Samarinda.
Edukasi tersebut bertajuk “Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Emas”. Dibuka oleh Muhammad Sa'duddin Kepala Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim
hadir sebagai narasumber Bapak H. M. Yadi Robyan Noor, S.E, M. TP, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama Pemprov. Kaltim, Kolonel Sumarman. Kasiter Kasrem 091 ASN Samarinda, Sofiyansah, S.T, M. Si .Pejabat Fungsional Ahli Muda Dirjen PKTN Kementrian Perdagangan RI, Jaenal Muttaqim, S.H.I Majelis BPSK Samarinda, F Yuga Prassojo, SH. MH. PT. Pegadaian Area Samarinda, Eko Sarwoko, UPT Metrolgi Samarinda.
Sa'duddin mengatakan maksud dari pelaksanaan edukasi ini adalah terlindunginya hak-hak konsumen tanpa mencederai pelaku usaha sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kepedulian dan kesadaran konsumen akan hak-hak nya, Tumbuhnya sikap kritis, mandiri sehingga konsumen terhindar dari ekses negatif peredaran barang yang merugikan konsumen, Tumbuhnya sikap yang jujur dan bertanggungjawab bagi pelaku usaha, Meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Provinsi Kalimantan Timur.
Diikuti oleh 200 peserta yang berasal dari online dan offline atau hadir langsung di tempat acara.
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltimSamarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur kembali mengadakan edukasi konsumen cerdas senin (27/6/22) lalu di Hotel Horison Samarinda.
Edukasi tersebut bertajuk “Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Emas”. Dibuka oleh Muhammad Sa'duddin Kepala Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim
hadir sebagai narasumber Bapak H. M. Yadi Robyan Noor, S.E, M. TP, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama Pemprov. Kaltim, Kolonel Sumarman. Kasiter Kasrem 091 ASN Samarinda, Sofiyansah, S.T, M. Si .Pejabat Fungsional Ahli Muda Dirjen PKTN Kementrian Perdagangan RI, Jaenal Muttaqim, S.H.I Majelis BPSK Samarinda, F Yuga Prassojo, SH. MH. PT. Pegadaian Area Samarinda, Eko Sarwoko, UPT Metrolgi Samarinda.
Sa'duddin mengatakan maksud dari pelaksanaan edukasi ini adalah terlindunginya hak-hak konsumen tanpa mencederai pelaku usaha sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kepedulian dan kesadaran konsumen akan hak-hak nya, Tumbuhnya sikap kritis, mandiri sehingga konsumen terhindar dari ekses negatif peredaran barang yang merugikan konsumen, Tumbuhnya sikap yang jujur dan bertanggungjawab bagi pelaku usaha, Meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Provinsi Kalimantan Timur.
Diikuti oleh 200 peserta yang berasal dari online dan offline atau hadir langsung di tempat acara.
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim