Edukasi Konsumen Cerdas: Wujud Perlindungan Hak Konsumen di PPU
Penajam Paser Utara — Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas pada Kamis, 21 Agustus 2025, bertempat di Aula Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten PPU, Muhammad Nadir, SE, serta dihadiri 100 peserta yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Babulu.
Dalam laporannya, Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan sikap kritis, mandiri, dan melahirkan konsumen yang cerdas serta cinta produk dalam negeri.
Empat narasumber dihadirkan, yaitu dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Dinas PPKUKM Kaltim.
Muhammad Nadir dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman konsumen dalam bertransaksi. “Konsumen berhak mendapatkan produk atau layanan yang memenuhi standar kualitas, kesehatan, keselamatan, dan keamanan. Edukasi ini menjadi sarana agar masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya sebagai konsumen,” ujarnya.
Dinas PPKUKM Kaltim mencatat bahwa pada 2024, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Kaltim mencapai 57,63 dengan kategori Mampu Berdaya. Tahun 2025, ditargetkan 1.000 masyarakat dari 10 kabupaten/kota di Kaltim dapat mengikuti edukasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami hak dan kewajiban konsumen, tetapi juga menjadi duta Konsumen Cerdas di lingkungannya masing-masing.
http://dppkukm.kaltimprov.go.id
#IndagkopKaltim #PemprovKaltim #DPPKUKMKaltim #KaltimMaju #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa