Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Evaluasi Kawasan Peruntukan Industri

  • Home
  • Evaluasi Kawasan Peruntukan Industri

Evaluasi Kawasan Peruntukan Industri

Balikpapan (18/7/23) - Pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyatakan bahwa salah satu upaya penguatan ekonomi melalui kegiatan industri dapat dilakukan dengan perwilayahan industri. Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melakukan percepatan pemerataan dan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayahnya melalui perwilayahan industri. Salah satu yang dapat dilakukan melalui perwilayahan industri adalah dengan menetapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan kriteria sehingga kawasan yang ditetapkan tersebut benar-benar menjadi kawasan yang memilki nilai ekonomi yang tinggi. KPI Provinsi Kalimantan Timur merupakan bentangan lahan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang diperuntukan untuk kegiatan industri belum mampu memberikan kontribusi secara signifikan terhadap peningkatan perekonomian Daerah, sehingga diperlukan langkah-langkah untuk mendorong hal ini. KPI Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditetapkan dalam RTRW perlu dilakukan evaluasi, apakah sudah memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020, sehingga sesuai dengan tujuan dibentuknya peraturan ini, KPI dapat mendorong pemerataan perekonomian dan mempercepat penyebaran serta pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa kawasan peruntukan industri memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan untuk mendukung pengembangan industri yang efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Narasumber pada kegiatan ini adalah Yuwono Ario Nugroho, ST, MT, MBA dari Direktorat Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian. Peserta kegiatan merupakan stakeholder berupa SKPD ataupun BUMN/perusahaan daerah yang terkait dalam pengembangan KPI di Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.