Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

FGD Stabilitas Pasokan dan Harga Beras: Kendalikan Harga dan Mutu Beras

  • Home
  • FGD Stabilitas Pasokan dan Harga Beras: Kendalikan Harga dan Mutu Beras

FGD Stabilitas Pasokan dan Harga Beras: Kendalikan Harga dan Mutu Beras


Samarinda — Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 3 September 2025 di Aula Keminting, Kantor Dinas PPKUKM Kaltim. Kegiatan yang juga dapat diikuti secara daring ini mengangkat tema “Sinergitas Perlindungan Konsumen Terhadap Mutu dan Harga serta Ketersediaan Pasokan Beras di Kalimantan Timur”.

FGD dibuka oleh Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, S.Si., M.Si, yang menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pasokan beras. Heni juga menegaskan bahwa mutu beras yang beredar harus sesuai dengan label kemasan dan tidak boleh ada toleransi terhadap penurunan kualitas.

Dalam diskusi, Badan Pangan Nasional memaparkan bahwa sesuai Peraturan Nomor 229 Tahun 2025, telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk untuk wilayah Kalimantan Timur. Cadangan beras pemerintah melalui BULOG saat ini tercatat sebanyak 3.900 ton. Selain itu, Satgas Pangan Polda Kaltim menyampaikan bahwa produsen dan distributor beras diminta membuat surat pernyataan untuk berkomitmen menjual beras sesuai HET dan mutu yang telah ditetapkan.

Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim juga menambahkan bahwa izin edar serta persyaratan pangan segar harus dipenuhi sesuai regulasi. Sementara itu, BULOG Kanwil Kaltim-Kaltara melaporkan stok beras mencapai 19.070 ton dengan harga HET beras SPHP tetap mengikuti aturan pusat untuk Zona II.

Ketua Asosiasi Pedagang Beras Kaltim, H. Nasir, menyampaikan masukan terkait disparitas harga antara Zona I dan Zona II yang mencapai Rp700–Rp800. Ia berharap adanya kebijakan tambahan yang mempertimbangkan biaya transportasi dan distribusi. Para pedagang juga meminta kepastian hukum terkait istilah “oplosan” dan perlindungan terhadap pelaku usaha agar tidak khawatir dalam berdagang.

Sebagai tindak lanjut, FGD menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya mutu beras wajib sesuai standar dan hasil uji harus dilaporkan kepada Dinas PPKUKM Kaltim, pencampuran varietas beras diperbolehkan dengan syarat tercantum jelas pada label kemasan, satgas Pangan menegaskan bahwa fokus utama penindakan bukan hanya HET, melainkan kualitas beras serta pelaku usaha dipersilakan memberikan masukan kepada Badan Pangan Nasional terkait penetapan HET.
.
Kegiatan FGD ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi pedagang, hingga masyarakat, demi menjaga mutu, harga, dan ketersediaan beras yang layak bagi konsumen di Kalimantan Timur.
.
http://dppkukm.kaltimprov.go.id
.
#IndagkopKaltim #PemprovKaltim #DPPKUKMKaltim #KaltimMaju #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa