Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga se-Kalimantan Timur
Balikpapan - Mengusung tema “Sinergitas Pengawasan Perdagangan Dalam Rangka Tertib Niaga”, bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar (PKPB) DPPKUKM Kaltim menggelar Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang dilaksanakan di Grand Jatra Hotel, Selasa (27/06/2023).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan PP No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai kewenangan melakukan pengawasan kegiatan perdagangan yang meliputi pengawasan perizinan di bidang perdagangan, perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur, distribusi barang dan/atau jasa, pendaftaran barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan K3L, pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, pendaftaran gudang, serta penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Sementara Kab/Kota mempunyai wewenang
melakukan pengawasan di bidang perdagangan berupa: bahan berbahaya; pupuk serta pestisida dalam rangka pelaksanaan pengadaan, penyaluran, dan penggunaan pupuk bersubsidi; Gudang; minuman beralkohol; dan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di wilayah kerjanya.
Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dimaksudkan sebagai sarana koordinasi dan komunikasi untuk membangun sinergi dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum kegiatan perdagangan antara Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kab/Kota di Kaltim.
Acara dihadiri sekaligus dibuka oleh Plt. Kepala Dinas PPKUKM Kaltim yakni Heni Purwaningsih. “Forum ini sangat diperlukan, mengingat dengan dilaksanakannya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dan efisien, maka akan menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen untuk menggunakan barang atau jasa yang memenuhi aspek K3L (Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan).” ujar Heni dalam sambutannya. Heni juga menyampaikan bahwa hal tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk berusaha jujur dan bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan pengawasan nanti, diharapkan akan mengurangi berbagai permasalahan terkait kegiatan perdagangan serta meningkatkan kepatuhan hukum terkait tertib niaga bidang perdagangan.” harap Heni.
Forum ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Bapak Mario Josko, SE., ME sebagai Pengawas Perdagangan Ahli Madya Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag RI, Bapak Didit Akhdiat Suryo, S. H., LLM sebagai Pengawas Perdagangan Ahli Madya Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag RI dan Bapak Sofiansyah, ST., M. Si sebagai Pengawas Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Kemendag RI.
Peserta Forum berjumlah 30 orang yang terdiri dari ASN Pemerintah Kab/Kota yang membidangi perdagangan di Kaltim.
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim