Gubernur Isran Noor Buka Edukasi Konsumen Cerdas Bagi ASN Kabupaten Paser
Tanah Grogot - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. Undang-undang ini memberikan perlindungan yang luas dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan dan tidak adil. Sebagai negara dengan tingkat konsumsi yang terus meningkat, perlindungan konsumen menjadi sangat penting.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menaruh perhatian penuh kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur mengenai Sosialisasi Edukasi Konsumen Cerdas. Masih dalam rangkaian kunjungan kerja ke wilayah Selatan, Kali ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindagkop UKM Kaltim menggelar kegiatan Edukasi Konsumen bagi ASN Kabupaten Paser di Hotel Sadurengas Tana Grogot, Minggu (24/09/2023).
“Aktivitas ekonomi Kalimantan Timur semakin berkembang dengan adanya Ibukota Nusantara (IKN) yang menjadi fokus perhatian nasional. Untuk itu masyarakat perlu pemahaman akan pentingnya perlindungan konsumen agar konsumen mampu membuat pilihan dan keputusan yang tepat dalam mengkonsumsi dan menggunakan barang serta memanfaatkan jasa yang sesuai dengan ketentuan.” ujar Isran. Dinas Perindagkop UKM Kaltim yakni Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar (PKPB) secara rutin memberikan Sosialisasi Edukasi Konsumen Cerdas l tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tapi juga untuk anak-anak SMA maupun mahasiswa yang sedang Kuliah.
“Alhamdulillah, perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap perlindungan konsumen telah diapresiasi oleh pemerintah pusat yaitu ditetapkannya Provinsi Kalimantan Timur sebagai Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen Terbaik 1 (satu) Tingkat Nasional secara berturut-turut Tahun 2021 dan Tahun 2022. Dan Provinsi Kalimantan Timur saat ini sebagai Daerah Percontohan untuk Perlindungan Konsumen.” ujar Heni. “Terima kasih Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur atas perhatiannya kepada kami.” ucap Heni tulus.Tanah Grogot - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. Undang-undang ini memberikan perlindungan yang luas dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan dan tidak adil. Sebagai negara dengan tingkat konsumsi yang terus meningkat, perlindungan konsumen menjadi sangat penting.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menaruh perhatian penuh kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur mengenai Sosialisasi Edukasi Konsumen Cerdas. Masih dalam rangkaian kunjungan kerja ke wilayah Selatan, Kali ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindagkop UKM Kaltim menggelar kegiatan Edukasi Konsumen bagi ASN Kabupaten Paser di Hotel Sadurengas Tana Grogot, Minggu (24/09/2023).
“Aktivitas ekonomi Kalimantan Timur semakin berkembang dengan adanya Ibukota Nusantara (IKN) yang menjadi fokus perhatian nasional. Untuk itu masyarakat perlu pemahaman akan pentingnya perlindungan konsumen agar konsumen mampu membuat pilihan dan keputusan yang tepat dalam mengkonsumsi dan menggunakan barang serta memanfaatkan jasa yang sesuai dengan ketentuan.” ujar Isran. Dinas Perindagkop UKM Kaltim yakni Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar (PKPB) secara rutin memberikan Sosialisasi Edukasi Konsumen Cerdas l tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tapi juga untuk anak-anak SMA maupun mahasiswa yang sedang Kuliah.
“Alhamdulillah, perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap perlindungan konsumen telah diapresiasi oleh pemerintah pusat yaitu ditetapkannya Provinsi Kalimantan Timur sebagai Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen Terbaik 1 (satu) Tingkat Nasional secara berturut-turut Tahun 2021 dan Tahun 2022. Dan Provinsi Kalimantan Timur saat ini sebagai Daerah Percontohan untuk Perlindungan Konsumen.” ujar Heni. “Terima kasih Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur atas perhatiannya kepada kami.” ucap Heni tulus.
Heni menyampaikan bahwa kegiatan Edukasi ini diikuti sebanyak 250 peserta yang berasal dari ASN Kabupaten Paser. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Sekda Kaltim, Asisten, Kepala OPD lingkup Pemprov Kaltim.
.
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
.
http://indagkop.kaltimprov.go.idHeni menyampaikan bahwa kegiatan Edukasi ini diikuti sebanyak 250 peserta yang berasal dari ASN Kabupaten Paser. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Sekda Kaltim, Asisten, Kepala OPD lingkup Pemprov Kaltim.
.
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
.
http://indagkop.kaltimprov.go.id