Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Indagkop Kaltim Terima Kunjungan KPPU

  • Home
  • Indagkop Kaltim Terima Kunjungan KPPU

Indagkop Kaltim Terima Kunjungan KPPU

Samarinda - Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim Muhammad Sa’duddin beserta Heni Purwaningsih selaku Sekretaris dan Ali Wardhana selaku Kepala Bidang Perdagangan menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Bapak Manaek SM Pasaribu beserta Jajaran, Kamis (21/07/2022). Tujuan dari kedatangan ini adalah untuk berkoordinasi dan audiensi terkait kerja sama KPPU dengan seluruh pemangku kepentingan di berbagai sektor industri dan perdagangan. Kunjungan ini menjadi langkah awal persiapan KPPU untuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim menyambut baik rencana tersebut, harapannya semoga ke depan dapat saling terjalin kerjasana dan saling bersinergi dalam hal terdapat permasalahan dilapangan yang menyangkut kemitraan, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi koperasi dan UMKM sesuai dengan wewenang KPPU dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Sumber : Hendra (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltimSamarinda - Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim Muhammad Sa’duddin beserta Heni Purwaningsih selaku Sekretaris dan Ali Wardhana selaku Kepala Bidang Perdagangan menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Bapak Manaek SM Pasaribu beserta Jajaran, Kamis (21/07/2022).

Tujuan dari kedatangan ini adalah untuk berkoordinasi dan audiensi terkait kerja sama KPPU dengan seluruh pemangku kepentingan di berbagai sektor industri dan perdagangan. Kunjungan ini menjadi langkah awal persiapan KPPU untuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim menyambut baik rencana tersebut, harapannya semoga ke depan dapat saling terjalin kerjasana dan saling bersinergi dalam hal terdapat permasalahan dilapangan yang menyangkut kemitraan, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi koperasi dan UMKM sesuai dengan wewenang KPPU dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021.

Sumber : Hendra

(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)

http://indagkop.kaltimprov.go.id

#indagkopkaltim #pemprovkaltim