Jangan Coba-coba, Penimbun Bahan Pokok Bisa Dipenjara 5 Tahun!
SAMARINDA- Pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Terendah (HET) Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, dan Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng, serta minyak goreng premium senilai Rp 14 ribu per liternya. Namun, penurunan harga tersebut belum dibarengi dengan lancarnya distribusi. Sejumlah warga Kaltim acap kali kehabisan minyak goreng di pasaran. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindakop-UMKM) Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor menyatakan, setiap hari tim Disperindagkop dan tim Dirjen Perdagangan meninjau stok dan harga minyak goreng di pasar modern dan tradisional. Pihaknya juga melakukan sidak ke distributor untuk memastikan tidak ada penimbunan minyak goreng. “Kami juga bersama tim Dirjen Perdagangan terus bergerak ke 15 distributor untuk memastikan stok dan harga tetap stabil. Dari hasil pemeriksaan memang mereka lambat mendistribusikan, jadi kami minta segera didistribusikan,” katanya, Jumat (25/2/2022). Roby mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap distributor sebagai bentuk silent shock therapy. Bahkan secara tegas Roby menyebut sesuai UU No 7 Pasal 107 disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang gejolak harga atau hambatan lalu lintas, akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. “Ada salah satu (distributor) yang disegel 16 Februari lalu. Jadi aturannya sudah jelas dan harus dipatuhi,” bebernya. Lebih lanjut ia menyampaikan, secara umum stabilitas harga dan stok minyak goreng hingga Jumat (25/2/2022) masih aman terkendali. Tim lapangan sudah melaporkan bahwa stok dan harga minyak goreng dan bahan pokok lainnya masih aman hingga Mei 2022 di 10 kabupaten/kota se-Kaltim. “Hari ini sudah menerima laporan bahwa Samarinda, Balikpapan, Kubar, Mahulu, dan kabupaten kota lainnya stok aman, termasuk untuk bahan pokok lainnya,” ungkapnya. (eky) Sumber : Media Kaltim
SAMARINDA- Pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Terendah (HET) Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, dan Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng, serta minyak goreng premium senilai Rp 14 ribu per liternya.
Namun, penurunan harga tersebut belum dibarengi dengan lancarnya distribusi. Sejumlah warga Kaltim acap kali kehabisan minyak goreng di pasaran. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindakop-UMKM) Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor
menyatakan, setiap hari tim Disperindagkop dan tim Dirjen Perdagangan meninjau stok dan harga minyak goreng di pasar modern dan tradisional. Pihaknya juga melakukan sidak ke distributor untuk memastikan tidak ada penimbunan minyak goreng.
“Kami juga bersama tim Dirjen Perdagangan terus bergerak ke 15 distributor untuk memastikan stok dan harga tetap stabil. Dari hasil pemeriksaan memang mereka lambat mendistribusikan, jadi kami minta segera didistribusikan,” katanya, Jumat (25/2/2022).
Roby mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap distributor sebagai bentuk silent shock therapy. Bahkan secara tegas Roby menyebut sesuai UU No 7 Pasal 107 disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang gejolak harga atau hambatan lalu lintas, akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
“Ada salah satu (distributor) yang disegel 16 Februari lalu. Jadi aturannya sudah jelas dan harus dipatuhi,” bebernya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, secara umum stabilitas harga dan stok minyak goreng hingga Jumat (25/2/2022) masih aman terkendali. Tim lapangan sudah melaporkan bahwa stok dan harga minyak goreng dan bahan pokok lainnya masih aman hingga Mei 2022 di 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
“Hari ini sudah menerima laporan bahwa Samarinda, Balikpapan, Kubar, Mahulu, dan kabupaten kota lainnya stok aman, termasuk untuk bahan pokok lainnya,” ungkapnya. (eky)
Sumber : Media Kaltim