Kadis PPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Usaha dan Kelembagaan Koperasi
Samarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalaui UPTD Pelatihan Koperasi melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Usaha dan Kelembagaan Koperasi melalui dana alokasi umum Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan tema kegiatan “Rapat Anggota Tahunan”.
Hadir membuka kegiatan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Heni Purwaningsih, kegiatan di ikuti oleh 30 orang pengurus koperasi dari 3 (tiga) Kab/Kota yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara 10 peserta, Kabupaten Kutai Timur 10 peserta, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 10 peserta.
Heni menekankan tentang prinsip-prinsip berkoperasi yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi. Selain itu Heni juga mengingatkan bahwa koperasi wajib melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan menghadirkan Narasumber dari Konsultan PLUT K-UMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi & Usaha Mikro Kecil Menengah) dan Pengajar dari Universitas Widyagama Samarinda.
Sumber : Mahendra
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltimSamarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalaui UPTD Pelatihan Koperasi melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Usaha dan Kelembagaan Koperasi melalui dana alokasi umum Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan tema kegiatan “Rapat Anggota Tahunan”.
Hadir membuka kegiatan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Heni Purwaningsih, kegiatan di ikuti oleh 30 orang pengurus koperasi dari 3 (tiga) Kab/Kota yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara 10 peserta, Kabupaten Kutai Timur 10 peserta, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 10 peserta.
Heni menekankan tentang prinsip-prinsip berkoperasi yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi. Selain itu Heni juga mengingatkan bahwa koperasi wajib melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan menghadirkan Narasumber dari Konsultan PLUT K-UMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi & Usaha Mikro Kecil Menengah) dan Pengajar dari Universitas Widyagama Samarinda.
Sumber : Mahendra
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim