Kakanwil Kemenkuham Lantik PPNS Dinas Perindagkop UKM Kaltim
Samarinda - Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu pegawai Dinas Perindagkop UKM Kaltim, Hernawati Apriyani dilantik secara langsung oleh Sofyan selaku Kakanwil Kemenkuham Kaltim sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkuham Kaltim, Senin (03/10/2022).
Kakanwil Kemenkuham Kaltim juga turut melantik 12 PPNS lainnya dan 1 orang Notaris. Sofyan selaku Kakanwil berharap kepada PPNS dan Notaris yang baru saja dilantik agar dapat mengemban amanah serta bertanggung jawab akan tugas dan fungsinya serta bekerja dengan penuh integritas.
Sumber : @kemenkumhamkaltim
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltimSamarinda - Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu pegawai Dinas Perindagkop UKM Kaltim, Hernawati Apriyani dilantik secara langsung oleh Sofyan selaku Kakanwil Kemenkuham Kaltim sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkuham Kaltim, Senin (03/10/2022).
Kakanwil Kemenkuham Kaltim juga turut melantik 12 PPNS lainnya dan 1 orang Notaris. Sofyan selaku Kakanwil berharap kepada PPNS dan Notaris yang baru saja dilantik agar dapat mengemban amanah serta bertanggung jawab akan tugas dan fungsinya serta bekerja dengan penuh integritas.
Sumber : @kemenkumhamkaltim
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim