Kaltim Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen
Jakarta - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2020 kepada daerah yang memperhatikan dan peduli terhadap hak konsumen di daerahnya. Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Hadi Mulyadi turut menghadiri penyerahan penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI di Djakarta Theater XXI Jakarta didampingi oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Prov. Kaltim, H. M. Yadi Robyan Noor S. E., M. TP, serta Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasana Barang (PKPB) Dinas Perindagkop dan UKM Prov. Kaltim Kamis, (28/10/2021). Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi bahagia atas prestasi Kaltim sebagai Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2020. “Mudah mudahan prestasi ini bisa dipertahankan dan yang lebih penting, bukan sekedar penghargaan tapi kinerja ini memberikan manfaat bagi Kaltim.” ucap Hadi Mulyadi. Menteri Perdagangan RI mengapresiasi daerah yang telah peduli perlindungan konsumen di daerahnya, sekaligus menunjukkan peran Pemerintah dalam mengawasi hak konsumen di daerahnya. Berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di 34 provinsi menunjukkan, keberdayaan konsumen nasional berada pada level 49,07 poin atau berada pada level Mampu. Artinya konsumen sudah mengenali haknya, menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri, namun belum aktif memperjuangkan haknya. Roby selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur mengatakan optimis menuju Kritis. Kritis ialah berperan aktif untuk memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Sebagai contoh yaitu, konsumen sudah aktif menggunakan hak dan kewajibannya, menggunakan produk dalam negeri sesuai UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen (aktif komplain) dan mampu komplain ketika apa yang dibeli tidak sesuai dengan seharusnya dengan yang diterima. Foto: Joy (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltim
Jakarta - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2020 kepada daerah yang memperhatikan dan peduli terhadap hak konsumen di daerahnya. Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Hadi Mulyadi turut menghadiri penyerahan penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI di Djakarta Theater XXI Jakarta didampingi oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Prov. Kaltim, H. M. Yadi Robyan Noor S. E., M. TP, serta Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasana Barang (PKPB) Dinas Perindagkop dan UKM Prov. Kaltim Kamis, (28/10/2021).
Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi bahagia atas prestasi Kaltim sebagai Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2020.
“Mudah mudahan prestasi ini bisa dipertahankan dan yang lebih penting, bukan sekedar penghargaan tapi kinerja ini memberikan manfaat bagi Kaltim.” ucap Hadi Mulyadi.
Menteri Perdagangan RI mengapresiasi daerah yang telah peduli perlindungan konsumen di daerahnya, sekaligus menunjukkan peran Pemerintah dalam mengawasi hak konsumen di daerahnya.
Berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di 34 provinsi menunjukkan, keberdayaan konsumen nasional berada pada level 49,07 poin atau berada pada level Mampu. Artinya konsumen sudah mengenali haknya, menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri, namun belum aktif memperjuangkan haknya.
Roby selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur mengatakan optimis menuju Kritis.
Kritis ialah berperan aktif untuk memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan
produk dalam negeri. Sebagai contoh yaitu, konsumen sudah aktif menggunakan hak dan kewajibannya, menggunakan produk dalam negeri sesuai UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen (aktif komplain) dan mampu komplain ketika apa yang dibeli tidak sesuai dengan seharusnya dengan yang diterima.
Foto: Joy
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim