Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Kebijakan Baru, Disperindagkop UKM Kaltim Adakan Sosialisasi SKA/COO

  • Home
  • Kebijakan Baru, Disperindagkop UKM Kaltim Adakan Sosialisasi SKA/COO

Kebijakan Baru, Disperindagkop UKM Kaltim Adakan Sosialisasi SKA/COO

Samarinda - Sebagai salah satu Provinsi yang menempati posisi 2 besar Ekspor Non Migas Nasional pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindagkop UKM Kaltim terus melakukan upaya konkrit dalam pembinaan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan khususnya di sektor perdagangan luar negeri. Dinas Perindagkop UKM Kaltim memiliki beberapa layanan salah satunya yakni SKA (Surat Keterangan Asal) atau COO (Certificate Of Origin) berupa surat yang menyatakan asal barang/produk yang di ekspor. Penggunaan SKA pada eskpor produk dapat memperoleh penurunan/pembebasan bea masuk di negara tujuan dan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia. Kegiatan Sosialisasi SKA pada kesempatan ini, dilaksanakan dengan tujuan agar pembaharuan kebijakan terkait dengan penggunaan SKA dapat tersampaikan dengan baik ke pelaku ekspor di Kalimantan Timur. Sehingga proses ekspor dapat berjalan dengan baik bahkan meningkat dan dapat meningkatkan daya saing produk Kalimantan Timur di luar negeri. Hadir untuk membuka acara mewakili Kadis yakni Heni Purwaningsih selaku Sekretaris Dinas Perindagkop UKM Kaltim. Turut hadir Kadis Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Berau, Narasumber dari UPTD BPSMB, PT. ASLEI, dan Kemendag RI, perwakilan dari Bea Cukai Kota Samarinda, serta seluruh pelaku eksportir di Kaltim. Sumber : OctabAlf/Perdag (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltimSamarinda - Sebagai salah satu Provinsi yang menempati posisi 2 besar Ekspor Non Migas Nasional pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindagkop UKM Kaltim terus melakukan upaya konkrit dalam pembinaan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan khususnya di sektor perdagangan luar negeri.

Dinas Perindagkop UKM Kaltim memiliki beberapa layanan salah satunya yakni SKA (Surat Keterangan Asal) atau COO (Certificate Of Origin) berupa surat yang menyatakan asal barang/produk yang di ekspor. Penggunaan SKA pada eskpor produk dapat memperoleh penurunan/pembebasan bea masuk di negara tujuan dan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Kegiatan Sosialisasi SKA pada kesempatan ini, dilaksanakan dengan tujuan agar pembaharuan kebijakan terkait dengan penggunaan SKA dapat tersampaikan dengan baik ke pelaku ekspor di Kalimantan Timur. Sehingga proses ekspor dapat berjalan dengan baik bahkan meningkat dan dapat meningkatkan daya saing produk Kalimantan Timur di luar negeri.

Hadir untuk membuka acara mewakili Kadis yakni Heni Purwaningsih selaku Sekretaris Dinas Perindagkop UKM Kaltim. Turut hadir Kadis Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Berau, Narasumber dari UPTD BPSMB, PT. ASLEI, dan Kemendag RI, perwakilan dari Bea Cukai Kota Samarinda, serta seluruh pelaku eksportir di Kaltim.

Sumber : OctabAlf/Perdag

(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)

http://indagkop.kaltimprov.go.id

#indagkopkaltim #pemprovkaltim