Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Samarinda - Harga beberapa komiditi Bahan Pokok Penting (Bapokting) sebagai bahan baku dasar untuk memasak sehari-hari seperti minyak goreng mengalami kenaikan harga sejak bulan Desember 2021 hingga awal Januari 2022.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi mengadakan kebijakan minyak goreng satu harga. Seluruh minyak goreng baik kemasan yang sederhana sampai kemasan premium tersedia dengan harga Rp. 14.000/liter untuk kebutuhan rumah tangga dan UKM.
Berdasarkan Surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 66/PDN.4/SD/01/2022 perihal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan dengan harga setara Rp14.000/liter.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik untuk masyarakat Indonesia. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menagatakan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, serta surat dari Kementerian Perdagangan Nomor : 1172/PDN.4/SD/12/2021 perihal Operasi Pasar Minyak Goreng, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan percepatan penyaluran minyak goreng dengan harga Rp. 14.000/liter dalam kegiatan Operasi Pasar Minyak Goreng.
Pembukaan Operasi Pasar Minyak akan dilaksanakan pada hari kamis, 20 Januari 2022 jam 10.00 WITA di Halaman Graha Rahayu Dinas Perdagangan Kota Samarinda tepatnya di Jl. Ir. Juanda No. 81 Samarinda.
Sumber : @mendaglutfi @kemendag
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltimSamarinda - Harga beberapa komiditi Bahan Pokok Penting (Bapokting) sebagai bahan baku dasar untuk memasak sehari-hari seperti minyak goreng mengalami kenaikan harga sejak bulan Desember 2021 hingga awal Januari 2022.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi mengadakan kebijakan minyak goreng satu harga. Seluruh minyak goreng baik kemasan yang sederhana sampai kemasan premium tersedia dengan harga Rp. 14.000/liter untuk kebutuhan rumah tangga dan UKM.
Berdasarkan Surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 66/PDN.4/SD/01/2022 perihal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan dengan harga setara Rp14.000/liter.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik untuk masyarakat Indonesia. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menagatakan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, serta surat dari Kementerian Perdagangan Nomor : 1172/PDN.4/SD/12/2021 perihal Operasi Pasar Minyak Goreng, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan percepatan penyaluran minyak goreng dengan harga Rp. 14.000/liter dalam kegiatan Operasi Pasar Minyak Goreng.
Pembukaan Operasi Pasar Minyak akan dilaksanakan pada hari kamis, 20 Januari 2022 jam 10.00 WITA di Halaman Graha Rahayu Dinas Perdagangan Kota Samarinda tepatnya di Jl. Ir. Juanda No. 81 Samarinda.
Sumber : @mendaglutfi @kemendag
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim