Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Buluminung
Penajam Paser Utara – Dibuka oleh Plt. Asisten 2 Pemkab PPU, Nicko Herlambang, ST., M. Si., bidang Industri Dinas Perindagkop UKM Kaltim yang dihadiri oleh Kabid Industri yakni Ronny Suhendra, ST mengadakan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Buluminung dalam rangka menggali gagasan dan sinergi pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan peruntukan industri Buluminung yang berkelanjutan bertempat di Kantor Bupati Kab. PPU, Selasa (08/11/2022).
Pembentukan kawasan industri merupakan suatu gagasan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, efisiensi, tersedianya infrastruktur industri dan penunjang, kepastian hukum, dan pemberian fasilitas fiskal serta kemudahan-kemudahan lain dalam kegiatan usaha industri untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi. 4. Sesuai PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, Pasal 7, menyebutkan bahwa Kawasan Industri dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 Ha. 5. Sementara di dalam kawasan peruntukan industri Buluminung dengan luas 5.424 Ha belum terdapat Kawasan Industri.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki lahan di kawasan peruntukan industri Buluminung seluas 19 Ha sudah berserifikat dan 34 Ha sudah dibebaskan namun belum bersertifkat. 9. Harapannya, ada rencana aksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mewujudkan pembentukan kawasan industri Buluminung.
Kegiatan ini turut menghadirkan 2 narasumber yakni dari Kementerian PPN/Bappenas dengan judul materi “Dukungan Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Industri Manufaktur di Kabupaten Penajam Paser Utara.” dan narasumber dari Kementerian Perindustrian dengan judul materi “Kebijakan Pengembangan Perwilayahan Industri dalam mendukung Ibukota Negara Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara.”
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltimPenajam Paser Utara – Dibuka oleh Plt. Asisten 2 Pemkab PPU, Nicko Herlambang, ST., M. Si., bidang Industri Dinas Perindagkop UKM Kaltim yang dihadiri oleh Kabid Industri yakni Ronny Suhendra, ST mengadakan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Buluminung dalam rangka menggali gagasan dan sinergi pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan peruntukan industri Buluminung yang berkelanjutan bertempat di Kantor Bupati Kab. PPU, Selasa (08/11/2022).
Pembentukan kawasan industri merupakan suatu gagasan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, efisiensi, tersedianya infrastruktur industri dan penunjang, kepastian hukum, dan pemberian fasilitas fiskal serta kemudahan-kemudahan lain dalam kegiatan usaha industri untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi. 4. Sesuai PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, Pasal 7, menyebutkan bahwa Kawasan Industri dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 Ha. 5. Sementara di dalam kawasan peruntukan industri Buluminung dengan luas 5.424 Ha belum terdapat Kawasan Industri.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki lahan di kawasan peruntukan industri Buluminung seluas 19 Ha sudah berserifikat dan 34 Ha sudah dibebaskan namun belum bersertifkat. 9. Harapannya, ada rencana aksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mewujudkan pembentukan kawasan industri Buluminung.
Kegiatan ini turut menghadirkan 2 narasumber yakni dari Kementerian PPN/Bappenas dengan judul materi “Dukungan Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Industri Manufaktur di Kabupaten Penajam Paser Utara.” dan narasumber dari Kementerian Perindustrian dengan judul materi “Kebijakan Pengembangan Perwilayahan Industri dalam mendukung Ibukota Negara Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara.”
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim