Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Kunjungan Kabiro Organisasi SDM Kemenperin ke Indagkop Kaltim

  • Home
  • Kunjungan Kabiro Organisasi SDM Kemenperin ke Indagkop Kaltim

Kunjungan Kabiro Organisasi SDM Kemenperin ke Indagkop Kaltim

Samarinda - Dalam rangka Rapat Koordinasi terkait jabatan fungsional Kementerian Perindustrian, Kepala Biro Organisasi SDM Kemenperin dan tim melakukan kunjungan sekaligus kegiatan tersebut, Rabu (30/03/2022). Dalam hal ini, pihak Kementerian Perindustrian menjelaskan mengenai Jabatan Fungsional Pembinaan Kemenperin hingga penghitungan kebutuhan JF Pembina Industri. Pembina Industri adalah PNS yang memiliki kompetensi di bidang industri baik pusat dan daerah yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan pembinaan industri. Berdasarkan Perpres 107 Tahun 2020 dan Permenperin 7 Tahun 2021 perihal penyederhanaan struktur guna mengoptimalkan peran JF sesuai tugasnya, Kemenperin mengeluarkan kebutuhan JF Pembina Industri. Kegiatan ini diakhiri dengan kunjungan ke gedung kantor baru Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur di Jl. M. T. Haryono yang disambut langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor. Hadir secara langsung, Ibu Yulia Astuti selaku Kepala Biro Organisasi SDM Kementerian Perindustrian dan tim, Kepala Bidang Industri Ronny Suhendra, Kabid Perdagangan Heni Purwaningsih, Kabid Koperasi Atikah, Ka. UPTD BPSMB Nazly. (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltimSamarinda - Dalam rangka Rapat Koordinasi terkait jabatan fungsional Kementerian Perindustrian, Kepala Biro Organisasi SDM Kemenperin dan tim melakukan kunjungan sekaligus kegiatan tersebut, Rabu (30/03/2022).

Dalam hal ini, pihak Kementerian Perindustrian menjelaskan mengenai Jabatan Fungsional Pembinaan Kemenperin hingga penghitungan kebutuhan JF Pembina Industri.

Pembina Industri adalah PNS yang memiliki kompetensi di bidang industri baik pusat dan daerah yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan pembinaan industri.

Berdasarkan Perpres 107 Tahun 2020 dan Permenperin 7 Tahun 2021 perihal penyederhanaan struktur guna mengoptimalkan peran JF sesuai tugasnya, Kemenperin mengeluarkan kebutuhan JF Pembina Industri.

Kegiatan ini diakhiri dengan kunjungan ke gedung kantor baru Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur di Jl. M. T. Haryono yang disambut langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor.

Hadir secara langsung, Ibu Yulia Astuti selaku Kepala Biro Organisasi SDM Kementerian Perindustrian dan tim, Kepala Bidang Industri Ronny Suhendra, Kabid Perdagangan Heni Purwaningsih, Kabid Koperasi Atikah, Ka. UPTD BPSMB Nazly.

(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)

http://indagkop.kaltimprov.go.id

#indagkopkaltim #pemprovkaltim