Pemeriksaan/BAP Ahli Tambahan
Samarinda, (12 Agustus 2020) Pemeriksaan/BAP Ahli Tambahan ini merupakan lanjutan Pemeriksaan BAP Ahli yang telah dibuat tanggal 23 Juli 2020 sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P 19) Adapun keterangan yang ahli sampaikan sebagai keterangan tambahan dimaksud yang dibuat dalam BAP Ahli atas kasus tersebut sebagai berikut : 1. "Memproduksi dan/atau Memperdagangkan dan atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia " 2. Pelaku usaha /tersangka diduga melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dengan tersangka An. R (CV. S Samarinda) 3. Barang yang menjadi barang bukti sebagaimana tertera dalam BAP, setelah dilakukan pengecekan IMEI handphone terdaftar melalui website http;//imei.kemenperin.go.id dpt diketahui bahwa barang bukti dimaksud tidak terdaftar. TKP ; CV. S , Samarinda. Penyidik Pemeriksa ; Ipda HENDY N, SH dan Brigpol SAINAL BINTANG Kesimpulan : kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan/pengadilan. credit to: M.SITOHANG, SE (PPNS/Staff Bidang PKPB) #indagkopkaltim #pemprovkaltim
Samarinda, (12 Agustus 2020) Pemeriksaan/BAP Ahli Tambahan ini merupakan lanjutan Pemeriksaan BAP Ahli yang telah dibuat tanggal 23 Juli 2020 sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P 19)
Adapun keterangan yang ahli sampaikan sebagai keterangan tambahan dimaksud yang dibuat dalam BAP Ahli atas kasus tersebut sebagai berikut :
1. "Memproduksi dan/atau Memperdagangkan dan atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia "
2. Pelaku usaha /tersangka diduga melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dengan tersangka An. R (CV. S Samarinda)
3. Barang yang menjadi barang bukti sebagaimana tertera dalam BAP, setelah dilakukan pengecekan IMEI handphone terdaftar melalui website http;//imei.kemenperin.go.id dpt diketahui bahwa barang bukti dimaksud tidak terdaftar.
TKP ; CV. S , Samarinda.
Penyidik Pemeriksa ;
Ipda HENDY N, SH dan Brigpol SAINAL BINTANG
Kesimpulan : kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan/pengadilan.
credit to:
M.SITOHANG, SE (PPNS/Staff Bidang PKPB)