Pemulihan Ekonomi Nasional, LPDB Gandeng Kejati Kaltim
SAMARINDA, Sinergitas (LPDB-KUKM) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) digelar di Hotel Aston Samarinda Kaltim Selasa 22 Desember 2020. kegiatan yang diadakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI serta Kejaksaan Tinggi Kaltim ini dihadiri oleh 150 peserta dari lembaga Koperasi yang ada di wilayah kaltim kaltara. Melalui Perjanjian kerjasama yang akan disepakati dan dituangkan dalam piagam kerjasama antara LPDB UMKM dan Kejati Kaltim Dirut LPDB-KUMKM (Supomo) menyebutkan kegiatan ini mendukung pemulihan ekonomi nasional, penting untuk perekonomian di Kaltim. Ditahun 2020 ini kita semua mengalami bencana yang telah menganggu aktivitas kita baik secara global dan regional serta khusus di daerah RT/RW yang mendapatkan dampak dari virus COVID 19 dan pelaku usaha UKM secara signifikan "Pemerintah melalui LPDB mempersiapkan perangkat dan strategi dalam rangka pemulihan ekonomi ini sehingga para pelaku UMKM bisa bangkit kembali. Guna mendukung program-program tersebut yaitu LPDB melakukan suatu reformasi secara internal dan bekerja sama dengan berbagai instansi termasuk di jajaran Kejaksaan Tinggi di kaltim Kaltara dan Dinas yang membawahi Koperasi di UKM di wilayah ini" "Kerjasama dalam hal asistensi dalam pengaturan program PEN ini bukanlah yang pertama yang kita lakukan oleh LPDB, sebelumnya kita mengadakan di Sulawesi Selatan. Sinergitas ini merupakan sebuah terobosan LPDB dalam pemulihan ekonomi nasional " "Tujuan nya memberikan suatu kepastian hukum kepada pelaku bisnis sehingga penyerapan dalam pemanfaatan dan bergulir oleh LPDB yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dan harus hadir ditengah para pelaku Koperasi dan UKM di Daerah" "LPDB sejak tahun 2008 Hingga 2020 kurang lebih telah menyalurkan kurang lebih 12 Triliyun secara nasional, Kaltim 300 milyar, Kaltara 12 Milyar diharapkan kedepan pelaku UKM yang potensial dapat memanfaatkan dan LPDB ini dalam bentuk pinjaman untuk itu harus tetap sasaran, tepat guna dan tepat waktu. Sejak diluncurkan logo baru LPDB, diharapkan kita dapat melakukan reformasi dalam penyaluran dana bergulir" Jelasnya Supomo "Dalam menghadapi permasalahan Hukum di bidang perdata dan tata usahan negara LPDB KUKM menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejati Kaltim bahwa LPDB KUKM yang berada dibawah Kemenkop & UKM RI yang memberikan pinjaman kepada Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia untuk meminimalisir kerugian keuangan negara serta masalah-masalah hukum yang sedang dan akan dihadapi. sehingga perlu ada pendampingan dari jaksa dan pengacara negara demi terwujudnya PEN" ucap Deden dalam sambutannya Muhammad Kurniawan Staf Ahli Reformasi Birokrasi Muhammad Kurniawan mengatakan Saat ini pemerintah memiliki instrumen kebijakan yang nantinya akan mewadahi kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan seperti pelatihan dan pendampingan bagi Koperasi dan UKM. Peran LPDB KUKM bisa melayani lebih cepat dan bersahabat dan jemput bola di Kaltim, Pemprov Kaltim menganggap pentingnya kerjasama ini yang berguna mengawasi penggunaan dana bergulir dan melaksanakan Nota kesepahaman LPDB dengan Kejati kaltim diharapkan dapat menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh bidang Koperasi dan UKM dan agar terlaksana dengan baik kegiatan penyelenggaraan dana bergulir di Kaltim acara dilanjutkan dengan mendengarkan paparan Staf Ahli Jaksa Agung RI Jan S. Maringka. Dalam paparannya disebtukan bahwa Langkah kebijakan penegakan hukum dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah situasi pandemi yang penuh kedaruratan harus disikapi dengan tepat dan penuh kehati-hatian. Penguatan modal kerja Koperasi melalui LPDB-KUMKM dalam bentuk perluasan modal kerja bagi koperasi terdampak COVID-19 dengan bunga maksimum 3%. Penyaluran Dana Bergulir harus tepat sasaran yaitu agar koperasi tetap memiliki likuiditas yang cukup sehingga dapat melayani anggota UMKM, terutama mengantisipasi dampak ekonomi terhadap keberlangsungan usaha UMKM akibat Pandemi Covid-19. Acara dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengawasan Kemenkop RI Agus Santoso dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengawasan Kemenkop RI Agus Santoso, Staf Ahli Jaksa Agung RI Jan S. Maringka, Staf AHli Reformasi Birokrasi Muhamad Kurniawan, Kepala Dinas Perindustrian Prov. Kaltara Hartono, Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman Sekretaris Dinas Perindagkop & UKM Prov. Kaltim Sudihardani
SAMARINDA, Sinergitas (LPDB-KUKM) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) digelar di Hotel Aston Samarinda Kaltim Selasa 22 Desember 2020.
kegiatan yang diadakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI serta Kejaksaan Tinggi Kaltim ini dihadiri oleh 150 peserta dari lembaga Koperasi yang ada di wilayah kaltim kaltara. Melalui Perjanjian kerjasama yang akan disepakati dan dituangkan dalam piagam kerjasama antara LPDB UMKM dan Kejati Kaltim
Dirut LPDB-KUMKM (Supomo) menyebutkan kegiatan ini mendukung pemulihan ekonomi nasional, penting untuk perekonomian di Kaltim. Ditahun 2020 ini kita semua mengalami bencana yang telah menganggu aktivitas kita baik secara global dan regional serta khusus di daerah RT/RW yang mendapatkan dampak dari virus COVID 19 dan pelaku usaha UKM secara signifikan
"Pemerintah melalui LPDB mempersiapkan perangkat dan strategi dalam rangka pemulihan ekonomi ini sehingga para pelaku UMKM bisa bangkit kembali. Guna mendukung program-program tersebut yaitu LPDB melakukan suatu reformasi secara internal dan bekerja sama dengan berbagai instansi termasuk di jajaran Kejaksaan Tinggi di kaltim Kaltara dan Dinas yang membawahi Koperasi di UKM di wilayah ini"
"Kerjasama dalam hal asistensi dalam pengaturan program PEN ini bukanlah yang pertama yang kita lakukan oleh LPDB, sebelumnya kita mengadakan di Sulawesi Selatan. Sinergitas ini merupakan sebuah terobosan LPDB dalam pemulihan ekonomi nasional "
"Tujuan nya memberikan suatu kepastian hukum kepada pelaku bisnis sehingga penyerapan dalam pemanfaatan dan bergulir oleh LPDB yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dan harus hadir ditengah para pelaku Koperasi dan UKM di Daerah"
"LPDB sejak tahun 2008 Hingga 2020 kurang lebih telah menyalurkan kurang lebih 12 Triliyun secara nasional, Kaltim 300 milyar, Kaltara 12 Milyar diharapkan kedepan pelaku UKM yang potensial dapat memanfaatkan dan LPDB ini dalam bentuk pinjaman untuk itu harus tetap sasaran, tepat guna dan tepat waktu. Sejak diluncurkan logo baru LPDB, diharapkan kita dapat melakukan reformasi dalam penyaluran dana bergulir" Jelasnya Supomo
"Dalam menghadapi permasalahan Hukum di bidang perdata dan tata usahan negara LPDB KUKM menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejati Kaltim bahwa LPDB KUKM yang berada dibawah Kemenkop & UKM RI yang memberikan pinjaman kepada Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia untuk meminimalisir kerugian keuangan negara serta masalah-masalah hukum yang sedang dan akan dihadapi. sehingga perlu ada pendampingan dari jaksa dan pengacara negara demi terwujudnya PEN" ucap Deden dalam sambutannya
Muhammad Kurniawan Staf Ahli Reformasi Birokrasi Muhammad Kurniawan mengatakan Saat ini pemerintah memiliki instrumen kebijakan yang nantinya akan mewadahi kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan seperti pelatihan dan pendampingan bagi Koperasi dan UKM. Peran LPDB KUKM bisa melayani lebih cepat dan bersahabat dan jemput bola di Kaltim, Pemprov Kaltim menganggap pentingnya kerjasama ini yang berguna mengawasi penggunaan dana bergulir dan melaksanakan Nota kesepahaman LPDB dengan Kejati kaltim diharapkan dapat menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh bidang Koperasi dan UKM dan agar terlaksana dengan baik kegiatan penyelenggaraan dana bergulir di Kaltim
acara dilanjutkan dengan mendengarkan paparan Staf Ahli Jaksa Agung RI Jan S. Maringka. Dalam paparannya disebtukan bahwa Langkah kebijakan penegakan hukum dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah situasi pandemi yang penuh kedaruratan harus disikapi dengan tepat dan penuh kehati-hatian. Penguatan modal kerja Koperasi melalui LPDB-KUMKM dalam bentuk perluasan modal kerja bagi koperasi terdampak COVID-19 dengan bunga maksimum 3%. Penyaluran Dana Bergulir harus tepat sasaran yaitu agar koperasi tetap memiliki likuiditas yang cukup sehingga dapat melayani anggota UMKM, terutama mengantisipasi dampak ekonomi terhadap keberlangsungan usaha UMKM akibat Pandemi Covid-19.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengawasan Kemenkop RI Agus Santoso dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama
kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengawasan Kemenkop RI Agus Santoso, Staf Ahli Jaksa Agung RI Jan S. Maringka, Staf AHli Reformasi Birokrasi Muhamad Kurniawan, Kepala Dinas Perindustrian Prov. Kaltara Hartono, Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman Sekretaris Dinas Perindagkop & UKM Prov. Kaltim Sudihardani