Pengawasan Terpadu Jelang Idul Fitri 1446 H di Samarinda, DPPKUM Kaltim Pastikan Ketersediaan dan Keamanan Bapokting
Samarinda - Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar pengawasan terpadu terhadap bahan pokok dan penting (Bapokting) di Kota Samarinda.
Pengawasan ini mencakup berbagai komoditas utama seperti beras, minyak goreng, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan. Sebanyak delapan lokasi menjadi target operasi, yakni Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart.
Pengawasan terpadu ini melibatkan 11 stakeholder dan dipimpin langsung oleh DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur. Tujuan utama pengawasan ini adalah untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban dalam menyediakan barang berkualitas, serta memastikan ketersediaan stok baik sebelum maupun setelah HBKN Idul Fitri.
Dalam kegiatan pengawasan ini, DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur telah menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder guna memantau distribusi minyak goreng Minyakita di pasaran. Hasil sementara menunjukkan adanya penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta indikasi praktik bundling penjualan, yang bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023. Temuan ini telah ditindaklanjuti dengan surat teguran oleh Kementerian Perdagangan RI.
Selain itu, DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur bersama Disperindag Kota Samarinda juga melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng berbagai merek seperti Minyakita, Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri. Pemeriksaan dilakukan dengan mengukur isi kemasan menggunakan alat takar, dan hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan informasi yang tertera pada label.
Fokus utama pengawasan kali ini adalah memastikan kondisi dan distribusi Minyakita di masyarakat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Parameter yang digunakan dalam pengawasan ini mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI), label, harga, ketersediaan pasokan, KLIK (Kualitas, Legalitas, Informasi, dan Keamanan), kehalalan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), kebersihan produk dan cara penyimpanannya, izin P-IRT, izin edar untuk beras, serta sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan bahan berbahaya.
.
Dengan adanya pengawasan terpadu ini, diharapkan masyarakat mendapatkan akses terhadap bahan pokok yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan regulasi, sehingga kebutuhan selama perayaan Idul Fitri dapat terpenuhi dengan baik.
.
http://dppkukm.kaltimprov.go.id
.
#ppkukmkaltim #indagkopkaltim #pemprovkaltim