Percepat Sertifikasi Halal UMK, DPPKUKM Kaltim Gelar Rapat Koordinasi
Samarinda, 4 Juni 2025 - Dalam rangka mendorong percepatan program Fasilitasi Sertifikasi Halal Self-Declare bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring di Ruang Rapat Lempok, DPPKUKM Kaltim, Rabu (4/6). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan turut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, S.Si., M.Si.
Rapat tersebut menghadirkan seluruh staf bidang industri, perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta organisasi perangkat daerah (OPD) dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Dalam pembukaannya, Kepala Bidang Industri Ronny Suhendra menyampaikan bahwa dari total 1.000 kuota sertifikasi halal self-declare yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, baru 320 kuota yang dimanfaatkan dan hanya 58 sertifikat halal yang telah terbit. Padahal, target awal program ini adalah pemenuhan kuota dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, yang seharusnya berakhir pada 31 Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PPKUKM Kaltim meminta kabupaten/kota menyampaikan kendala masing-masing dan mendorong pendekatan jemput bola oleh pendamping halal di luar kegiatan sosialisasi formal.
Dalam sesi diskusi, berbagai perwakilan LP3H dan OPD daerah mengungkap tantangan yang dihadapi. Beberapa pelaku usaha diketahui telah memiliki sertifikat halal dari program lain, sistem web Sihalal milik BPJPH kerap mengalami kendala teknis, serta masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan dasar teknologi sehingga harus dibantu sepenuhnya oleh pendamping.
“Beberapa LP3H menyampaikan minimnya respon pelaku usaha, keterbatasan jumlah pendamping aktif, serta kurangnya koordinasi di lapangan,” terang Heni Purwaningsih dalam arahannya.
Sebagai tindak lanjut, DPPKUKM Kaltim menyusun sejumlah langkah strategis, antara lain kuota akan dibagi lebih rinci per kabupaten/kota dan LP3H, disertai target waktu, penggantian pelaku usaha yang telah bersertifikat dengan data baru untuk memaksimalkan kuota, penambahan kuota dapat diajukan kepada Dinas PPKUKM Provinsi, perlu adanya surat resmi kepada pelaku usaha terkait program sertifikasi halal agar pendamping dapat diterima baik saat jemput bola dan setiap OPD didorong untuk berbagi data pelaku usaha yang belum tercakup dalam program sertifikasi halal.
.
Dengan hasil rapat tersebut, DPPKUKM Kaltim menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing produk UMK di Kalimantan Timur.
.
“Kami menargetkan 1000 kuota dapat terserap secara maksimal dalam waktu dekat. Ini bagian dari upaya percepatan dan kolaborasi lintas sektor,” tegas Heni.
.
http://dppkukm.kaltimprov.go.id
.
#IndagkopKaltim #PemprovKaltim #DPPKUKMKaltim #KaltimMaju #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa