Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Rapat Koordinasi Bantuan Sosial bagi UMKM

  • Home
  • Rapat Koordinasi Bantuan Sosial bagi UMKM

Rapat Koordinasi Bantuan Sosial bagi UMKM

Balikpapan - Sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo agar Kepala Daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) guna menahan laju inflasi akibat penyesuaian dengan harga BBM oleh karena itu untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota agar bersama pemerintah pusat bersama sama serentak dalam mengatasi inflasi agar dapat dikendalikan di bawah 5%. Melalui peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022 dimana aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menyalurkan 2% dari dana transfer umum(DTU) untuk bantuan sosial adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku usaha mikro kecil dan menengah dan nelayan untuk menciptakan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Prov Kaltim menfasilitasi dan mengkoordinir agar pemberian bantuan tepat sasaran. Kegiatan ini di laksanakan di Hotel Grand Tjokro Balikpapan Kamis (15/9/22) dihadiri oleh Dinas Koperasi di Kabupaten Kota Se Kaltim. Dalam agenda ini dibahas teknis penyaluran dana bantuan tersebut di tiap Kabupaten/Kota. Acara ini dipimpin oleh Kadis Perindagkop UKM Prov. Kaltim Muhammad Sa’duddin. Sumber : Normah/Dwi Astuti (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltimBalikpapan - Sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo agar Kepala Daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) guna menahan laju inflasi akibat penyesuaian dengan harga BBM oleh karena itu untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota agar bersama pemerintah pusat bersama sama serentak dalam mengatasi inflasi agar dapat dikendalikan di bawah 5%.

Melalui peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022 dimana aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menyalurkan 2% dari dana transfer umum(DTU) untuk bantuan sosial adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku usaha mikro kecil dan menengah dan nelayan untuk menciptakan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum.

Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Prov Kaltim menfasilitasi dan mengkoordinir agar pemberian bantuan tepat sasaran. Kegiatan ini di laksanakan di Hotel Grand Tjokro Balikpapan Kamis (15/9/22) dihadiri oleh Dinas Koperasi di Kabupaten Kota Se Kaltim.

Dalam agenda ini dibahas teknis penyaluran dana bantuan tersebut di tiap Kabupaten/Kota. Acara ini dipimpin oleh Kadis Perindagkop UKM Prov. Kaltim Muhammad Sa’duddin.

Sumber : Normah/Dwi Astuti

(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)

http://indagkop.kaltimprov.go.id

#indagkopkaltim #pemprovkaltim