Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Rapat Koordinasi Pendataan Industri se - Kalimantan Timur

  • Home
  • Rapat Koordinasi Pendataan Industri se - Kalimantan Timur

Rapat Koordinasi Pendataan Industri se - Kalimantan Timur

Sesuai dengan Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Urusan Perindustrian termasuk didalam urusan pemerintahan pilihan, dimana dalam pelaksanaannya untuk industri besar menjadi kewenangan pemerintah provinsi sedangkan untuk industri kecil dan menengah (IKM) menjadi urusan pemerintah kabupaten / kota Kegiatan Pendataan Industri dilakukan dengan maksud, terkumpulnya data IKM maupun IB dari Kabupaten / Kota dan dapat sesuai dengan data yang ada di SIInas, penyusunan kebijakan dalam melalukan pendampingan ataupun pengawasan terhadap IKM dan IB yang ada, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pendataan Sehingga dapat dilihat gambaran dari keadaan nyata terkait jumlah IKM dan IB yang ada dan akan tercipta sistem database/direktori IKM dan IB yang tersaji dalam profil industri, potensial komoditi, data sentra, data kawasan dan data dukung lainnya yang sesuai dengan RPIP dan RPIK yang telah disusun masing-masing yang harapannya IKM dan IB yang ada akan mampu memberikan kontribusi didalam pertumbuhan perekonomian Kalimantan TimurSesuai dengan Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Urusan Perindustrian termasuk didalam urusan pemerintahan pilihan, dimana dalam pelaksanaannya untuk industri besar menjadi kewenangan pemerintah provinsi sedangkan untuk industri kecil dan menengah (IKM) menjadi urusan pemerintah kabupaten / kota

Kegiatan Pendataan Industri dilakukan dengan maksud, terkumpulnya data IKM maupun IB dari Kabupaten / Kota dan dapat sesuai dengan data yang ada di SIInas, penyusunan kebijakan dalam melalukan pendampingan ataupun pengawasan terhadap IKM dan IB yang ada, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pendataan

Sehingga dapat dilihat gambaran dari keadaan nyata terkait jumlah IKM dan IB yang ada dan akan tercipta sistem database/direktori IKM dan IB yang tersaji dalam profil industri, potensial komoditi, data sentra, data kawasan dan data dukung lainnya yang sesuai dengan RPIP dan RPIK yang telah disusun masing-masing yang harapannya IKM dan IB yang ada akan mampu memberikan kontribusi didalam pertumbuhan perekonomian Kalimantan Timur