Rapat Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Dinas Perindagkop UKM Kaltim
Samarinda - Dalam rangka Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 serta adanya perubahan aturan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yaitu Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 menjadi Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Kegiatan Rapat Penyusunan SKP Tahun 2022, Selasa (27/12/2022).
Agenda diawali dengan penyampaian renstra oleh Sekretaris, Dialog Kinerja bersama pimpinan rapat yakni Kadis Perindagkop UKM Kaltim, dilanjutkan Penyusunan SKP. Muhammad Sa'duddin dalam paparannya mengajak diskusi seluruh pegawai terkait target kinerja yang ingin dicapai, serta meminta para eselon 3 menjelaskan secara detail terkait rencana strategis Dinas Perindagkop UKM Kaltim kedepannya.
Hijrah Saputra memaparkan terkait SKP ini tujuan diadakannya rapat penyusunan SKP ini ialah agar tiap PNS terutama Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri dapat menyusun rencana SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Hijrah menjelesakan tujuan pengelolaan kinerja adalah Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai penguatan peran Pimpinan dan penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan.
Hadir, seluruh jajaran pejabat Esselon III, pejabat fungsional dan seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Dinas Perindagkop UKM Kaltim.
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim