Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

REKRUTMEN ANGGOTA BPSK KOTA SAMARINDA 2023-2028

  • Home
  • REKRUTMEN ANGGOTA BPSK KOTA SAMARINDA 2023-2028

REKRUTMEN ANGGOTA BPSK KOTA SAMARINDA 2023-2028

Pengumuman Pemilihan Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda PERIODE 2023-2028 Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Tim Pemilihan Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Kalimantan Timur membuka pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda Periode 2023 – 2028. Persyaratan menjadi calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda Periode 2023 – 2028: Persyaratan Umum: Warga Negara Indonesia; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik; Tidak pernah dihukum karena kejahatan; Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen; Pada saat tanggal pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 60 tahun bagi unsur pelaku usaha dan unsur konsumen serta paling tinggi 53 tahun bagi unsur Pemerintah. Persyaratan Khusus : Berpangkat paling rendah atau golongan III/c, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah; Tokoh masyarakat atau anggota LPKSM yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun di LPKSM dimaksud, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen; Anggota asosiasi, perkumpulan atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia, yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha; Tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha; Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik; Diutamakan bertempat tinggal di Kota Samarinda. Dokumen kelengkapan Calon Anggota BPSK: Daftar riwayat hidup Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukan aslinya; Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas; Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat; Surat pernyataan berpengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dapat dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Fotokopi SK pangkat terakhir dan surat rekomendasi dari pimpinan unit organisasi, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah; Surat keterangan dari kelurahan/Kepala desa sebagai tokoh masyarakat bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen yang mewakili tokoh masyarakat; Surat rekomendasi dari pimpinan LPKSM dan fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK), bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur yang mewakili LPKSM; Surat rekomendasi dari pimpinan asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pelaku Usaha; Surat pernyataan tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Pas foto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 4 (empat) lembar. Tempat, batas waktu dan cara pendaftaran: Tempat pendaftaran : Tempat pendaftaran dilakukan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 45 Samarinda pada Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar (Lt. III); Batas waktu pendaftaran : Waktu pendaftaran dari tanggal 10 s/d 25 November 2022 pada hari kerja (Hari Senin – Kamis dari Jam 08.00 – 15.00 Wita. Hari Jum’at pada pukul 08.00 s.d 11.30 Wita); Cara pendaftaran : Pelamar mengambil formulir pendaftaran di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 45 Samarinda pada Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar (Lt. III) atau mengisi form secara online pada https://bit.ly/bpsksamarinda Pelamar mengembalikan formulir pendaftaran kepada Tim Pemilihan dengan melampirkan dokumen persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Pelaksanaan ujian kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan metode Ujian Tertulis dan Wawancara. Nomor telepon yang bisa dihubungi : Andi (No. HP. 0813 4627 8888) Gunadi (No. HP. 0821 5854 0359) Tahapan Pemilihan NO JADWAL KETERANGAN 1 10 November 2022 Pengumuman/Publikasi 2 10-25 November 2022 Pembukaan Pendaftaran 3 28 s/d 29 November 2022 Verifikasi Administrasi 4 30 November 2022 Pengumuman calon anggota yang lulus verifikasi 5 10 Desember 2022 Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (tes tertulis dan wawancara) 6 15 Desember 2022 Penetapan Nama Calon hasil uji kelayakan dan kepatutan 7 26 Desember 2022 Pengumuman nama Calon Anggota BPSK Kota Samarinda Periode 2023-2028 terpilih Klik Disini Untuk Pendaftaran Secara Online Daftar Unduhan : Daftar Riwayat Hidup – disini Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Partai Politik – disini Surat Pernyataan Pengalaman di Bidang Perlindungan Konsumen – disini Jika terdapat pertanyaan atau kesulitan dalam pendaftaran dapat datang langsung kekantor Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim Jl. MT. Haryono No. 45 Ruang PKPB Lantai III

Pengumuman Pemilihan Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda PERIODE 2023-2028

  1. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Tim Pemilihan Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Kalimantan Timur membuka pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda Periode 2023 – 2028.
  2. Persyaratan menjadi calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda Periode 2023 – 2028:
    1. Persyaratan Umum:
      1. Warga Negara Indonesia;
      2. Sehat jasmani dan rohani;
      3. Berkelakuan baik;
      4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan;
      5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen;
      6. Pada saat tanggal pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 60 tahun bagi unsur pelaku usaha dan unsur konsumen serta paling tinggi 53 tahun bagi unsur Pemerintah.
    2. Persyaratan Khusus :
      1. Berpangkat paling rendah atau golongan III/c, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah;
      2. Tokoh masyarakat atau anggota LPKSM yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun di LPKSM dimaksud, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen;
      3. Anggota asosiasi, perkumpulan atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia, yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha;
      4. Tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha;
      5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik;
      6. Diutamakan bertempat tinggal di Kota Samarinda.
    3. Dokumen kelengkapan Calon Anggota BPSK:
      1. Daftar riwayat hidup
      2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukan aslinya;
      3. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;
      4. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat;
      5. Surat pernyataan berpengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dapat dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
      6. Fotokopi SK pangkat terakhir dan surat rekomendasi dari pimpinan unit organisasi, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah;
      7. Surat keterangan dari kelurahan/Kepala desa sebagai tokoh masyarakat bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen yang mewakili tokoh masyarakat;
      8. Surat rekomendasi dari pimpinan LPKSM dan fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK), bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur yang mewakili LPKSM;
      9. Surat rekomendasi dari pimpinan asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pelaku Usaha;
      10. Surat pernyataan tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
      11. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
      12. Pas foto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 4 (empat) lembar.
    4. Tempat, batas waktu dan cara pendaftaran:
      1. Tempat pendaftaran : Tempat pendaftaran dilakukan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 45 Samarinda pada Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar (Lt. III);
      2. Batas waktu pendaftaran : Waktu pendaftaran dari tanggal 10 s/d 25 November 2022 pada hari kerja (Hari Senin – Kamis dari Jam 08.00 – 15.00 Wita. Hari Jum’at pada pukul 08.00 s.d 11.30 Wita);
      3. Cara pendaftaran :
        1. Pelamar mengambil formulir pendaftaran di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 45 Samarinda pada Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar (Lt. III) atau mengisi form secara online pada https://bit.ly/bpsksamarinda
        2. Pelamar mengembalikan formulir pendaftaran kepada Tim Pemilihan dengan melampirkan dokumen persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
      4. Pelaksanaan ujian kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan metode Ujian Tertulis dan Wawancara.
      5. Nomor telepon yang bisa dihubungi :
        1. Andi (No. HP. 0813 4627 8888)
        2. Gunadi (No. HP. 0821 5854 0359)
    5. Tahapan Pemilihan

NOJADWALKETERANGAN
110 November 2022Pengumuman/Publikasi
210-25 November 2022Pembukaan Pendaftaran
328 s/d 29 November 2022Verifikasi Administrasi
430 November 2022Pengumuman calon anggota yang lulus verifikasi
510 Desember 2022Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (tes tertulis dan wawancara)
615 Desember 2022Penetapan Nama Calon hasil uji kelayakan dan kepatutan
726 Desember 2022Pengumuman nama Calon Anggota BPSK Kota Samarinda Periode 2023-2028 terpilih

Klik Disini Untuk Pendaftaran Secara Online 

Daftar Unduhan :

  1. Daftar Riwayat Hidup – disini
  2. Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Partai Politik – disini
  3. Surat Pernyataan Pengalaman di Bidang Perlindungan Konsumen – disini


Jika terdapat pertanyaan atau kesulitan dalam pendaftaran dapat datang langsung kekantor Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim Jl. MT. Haryono No. 45 Ruang PKPB Lantai III