Selaraskan Program Pembangunan Industri
Balikpapan - Menindaklanjuti Pasal 9 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2039, Bidang Industri melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RPIP yang diadakan di Hotel Grand Jatra, (14/10/2021).
Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan sekaligus menyalaraskan program pembangunan industri provinsi dan program pemangku kepentingan dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Provinsi. Acara ini terdiri dari Evaluasi Pelaksanaan RPIP serta Forum Koordinasi Industri Besar Sedang.
Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) diadakan untuk mengetahui hasil capaian dari sasaran program-program pembangunan sektor industri di Provinsi Tahun 2020.
“Acara ini penting adanya guna untuk pembangunan industri provinsi kalimantan timur” ujar Ir. H. Sudihardani, MP selaku Plt. Kepala Bidang Industri dalam sambutannya. “Kami berharap kepada seluruh peserta rapat agar benar-benar mengikuti sesi paparan pada hari ini sehingga dapat memahami secara utuh yang dimaksud dengan pelaksanaan rencana pembangunan industri provinsi dan forum koordinasi industri besar sedang” lanjutnya.
“Dalam kegiatan ini diharapkan akan didapatkan data dan informasi baik terkait hambatan, tantangan maupun keuntungan atau kemudahan yang telah didapatkan dalam melaksanakan kegiatan industri. Termasuk juga terkait kewajiban perusahaan dalam melaporkan kegiatan industri secara berkala.” Tutup Dani dalam sambutannya.
Sebanyak 50 peserta yang berasal dari instansi dan perusahaan di Kota Balikpapan. Narasumber pada acara ini ialah Andi Rizaldi, S.T, M.M selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perindustrian RI, Binsar Simangunsong, S.E.,M dan E.M. Adhar Affan.
Sumber: Rufansyah/Rasya
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltimBalikpapan - Menindaklanjuti Pasal 9 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2039, Bidang Industri melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RPIP yang diadakan di Hotel Grand Jatra, (14/10/2021).
Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan sekaligus menyalaraskan program pembangunan industri provinsi dan program pemangku kepentingan dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Provinsi. Acara ini terdiri dari Evaluasi Pelaksanaan RPIP serta Forum Koordinasi Industri Besar Sedang.
Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) diadakan untuk mengetahui hasil capaian dari sasaran program-program pembangunan sektor industri di Provinsi Tahun 2020.
“Acara ini penting adanya guna untuk pembangunan industri provinsi kalimantan timur” ujar Ir. H. Sudihardani, MP selaku Plt. Kepala Bidang Industri dalam sambutannya. “Kami berharap kepada seluruh peserta rapat agar benar-benar mengikuti sesi paparan pada hari ini sehingga dapat memahami secara utuh yang dimaksud dengan pelaksanaan rencana pembangunan industri provinsi dan forum koordinasi industri besar sedang” lanjutnya.
“Dalam kegiatan ini diharapkan akan didapatkan data dan informasi baik terkait hambatan, tantangan maupun keuntungan atau kemudahan yang telah didapatkan dalam melaksanakan kegiatan industri. Termasuk juga terkait kewajiban perusahaan dalam melaporkan kegiatan industri secara berkala.” Tutup Dani dalam sambutannya.
Sebanyak 50 peserta yang berasal dari instansi dan perusahaan di Kota Balikpapan. Narasumber pada acara ini ialah Andi Rizaldi, S.T, M.M selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perindustrian RI, Binsar Simangunsong, S.E.,M dan E.M. Adhar Affan.
Sumber: Rufansyah/Rasya
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim