Siap Jalankan Tugas, BPSK Kabupaten Berau Dikukuhkan
Samarinda – Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.604/2024 dibacakan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kaltim, Heny Purwaningsih, bertempat di Hotel SM Tower Tanjung Redeb, Selasa (4/2/2025).
Dengan dibacakannya SK tersebut, secara resmi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Berau Periode 2025 – 2030 telah dikukuhkan. Pengukuhan ini menandakan dimulainya tugas dan tanggung jawab baru bagi anggota BPSK Kabupaten Berau untuk menjalankan peran penting dalam melindungi hak-hak konsumen serta memperkuat hubungan yang lebih harmonis antara pelaku usaha dan konsumen di wilayah tersebut.
BPSK merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan. Keberadaan BPSK sangat penting, karena memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efisien, tanpa melibatkan prosedur hukum yang panjang dan rumit. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan rasa aman kepada konsumen.
Adapun tugas dan wewenang BPSK antara lain adalah menangani sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, memberikan konsultasi terkait perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap klausula baku, menerima pengaduan konsumen, serta memeriksa dan meneliti sengketa konsumen. Tugas ini sangat strategis, karena memberikan solusi yang lebih cepat dan adil bagi kedua belah pihak, tanpa perlu melalui proses peradilan yang bisa memakan waktu dan biaya.
"BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha dalam menuntut hak-hak perdatanya yang tidak sesuai, serta menjadi akses untuk mendapatkan informasi dan jaminan perlindungan hukum yang sama," jelas Heny.