Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Sinergitas LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

  • Home
  • Sinergitas LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Sinergitas LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Samarinda - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) bekerja sama sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka evaluasi dan optimalisasi penyaluran pemanfaatan dan pengembangan dana bergulir di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Selasa (5/7/22) di Hotel Mercure Samarinda. Sinergi LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini dilakukan melalui penandatanganan (Mou) yang ditanda-tangani oleh Deden Riki Hayatul Firman, SH. MH Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Soepomo Direktur Utama LPDB-KUMKM. LPDB KUMKM merupakan satuan tugas dari Kementerian Koperasi dan UKM dibentuk dan difungsikan sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk mengelola dana bergulir yang dimaksudkan untuk kemajuan pengelolaan dari Koperasi adalah sebuah jawaban atas kebutuhan dari Koperasi yang ada khususnya di Kalimantan Timur. Kepala Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim Muhammad Sa'duddin mengatakan terimakasih kepada Pemerintah Pusat. “Sejalan dengan program kami di Kaltim yaitu Visi No 2, Berdaulat Dalam Pemberdayaan Ekonomi Wilayah dan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan, LPDB KUMKM sudah datang ke Kaltim dan bagi-bagi dana bagi KUMKM, namun bukan hanya untuk dibagi tetapi juga untuk dimanfaatkan dengan baik, bunga nya sangat rendah sekali dan insyaAllah bunganya tidak memberatkan dan pasti margin yang bapak ibu terima lebih besar, selain menyalurkan LPDB ini juga akan melakukan pendampingan kepada penerima pendanaan.” ujar Sa’duddin. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap mebantu kegiatan ini, diharapkan roda ekonomi di Kaltim bergerak lagi lebih baik.” lanjutnya. Sementara itu Deden Riki Hayatul Firman, SH. MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengatakan siap siap mengawal penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Ini merupakan kali kedua kami menandatangani mou dengan LPDB, Kejaksaan akan melakukan pendampingan dari berbagai hal seperti bantuan hukum, penegakan hukum baik dari dalam pengadilan ataupun dari luar pengadilan.” ujarnya. . Soepomo, Direktur Utama LPDB-KUMKM menegaskan bahwa sinergitas dengan kejaksaan tinggi Kalimantan Timur ini menyukseskan program penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pelaku koperasi dan UMKM Tanah Air. . Agus Santoso, staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia menjelaskan Tugas kemenkop adalah mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, yakni terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong, serta salah satu misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yaitu Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing. . (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) . http://indagkop.kaltimprov.go.id

Samarinda - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) bekerja sama sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka evaluasi dan optimalisasi penyaluran pemanfaatan dan pengembangan dana bergulir di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Selasa (5/7/22) di Hotel Mercure Samarinda.

Sinergi LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini dilakukan melalui penandatanganan (Mou) yang ditanda-tangani oleh Deden Riki Hayatul Firman, SH. MH Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Soepomo Direktur Utama LPDB-KUMKM.

LPDB KUMKM merupakan satuan tugas dari Kementerian Koperasi dan UKM dibentuk dan difungsikan sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk mengelola dana bergulir yang dimaksudkan untuk kemajuan pengelolaan dari Koperasi adalah sebuah jawaban atas kebutuhan dari Koperasi yang ada khususnya di Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim Muhammad Sa'duddin mengatakan terimakasih kepada Pemerintah Pusat. “Sejalan dengan program kami di Kaltim yaitu Visi No 2, Berdaulat Dalam Pemberdayaan Ekonomi Wilayah dan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan, LPDB KUMKM sudah datang ke Kaltim dan bagi-bagi dana bagi KUMKM, namun bukan hanya untuk dibagi tetapi juga untuk dimanfaatkan dengan baik, bunga nya sangat rendah sekali dan insyaAllah bunganya tidak memberatkan dan pasti margin yang bapak ibu terima lebih besar, selain menyalurkan LPDB ini juga akan melakukan pendampingan kepada penerima pendanaan.” ujar Sa’duddin. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap mebantu kegiatan ini, diharapkan roda ekonomi di Kaltim bergerak lagi lebih baik.” lanjutnya.

Sementara itu Deden Riki Hayatul Firman, SH. MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengatakan siap siap mengawal penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Ini merupakan kali kedua kami menandatangani mou dengan LPDB, Kejaksaan akan melakukan pendampingan dari berbagai hal seperti bantuan hukum, penegakan hukum baik dari dalam pengadilan ataupun dari luar pengadilan.” ujarnya.
.
Soepomo, Direktur Utama LPDB-KUMKM menegaskan bahwa sinergitas dengan kejaksaan tinggi Kalimantan Timur ini menyukseskan program penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pelaku koperasi dan UMKM Tanah Air.
.
Agus Santoso, staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia menjelaskan Tugas kemenkop adalah mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, yakni terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong, serta salah satu misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yaitu Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing.
.
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
.
http://indagkop.kaltimprov.go.id