Sinkronisasi Dan Koordinasi Kegiatan Operasi Pasar Melalui Dana BTT
Samarinda - Dalam rangka mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Karena hal itu Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Untuk mendukung program penanganan dampak inflasi tersebut, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periodebulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2022 dengan melakukan Perubahan APBD TA. 2022. Disperindakop dan UKM Prov. Kaltim menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan itu dengan melakukan perubahan anggaran TA. 2022 dengan mengusulkan kegiatan Operasi Pasar yang akan dilakukan di Kabupaten dan Kota seluruh Kalimantan Timur.
Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop UKM Kaltim mengundang dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan Sinkronisasi dan Koordinasi Kegiatan, Senin (10/10/2022) untuk perubahan anggaran yang ada di provinsi maupun anggaran perubahan di kabupaten dan kota baik secara langsung maupun melalui zoom meeting. Hadir untuk memimpin rapat yakni Ali Wardhana selaku Kabid Perdagangan, Feiny selaku Kasi. Perdagangan Dalam Negeri dan seluruh instansi bidang perdagangan di kabupaten/kota yang ada di Kaltim.
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltimSamarinda - Dalam rangka mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Karena hal itu Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Untuk mendukung program penanganan dampak inflasi tersebut, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periodebulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2022 dengan melakukan Perubahan APBD TA. 2022. Disperindakop dan UKM Prov. Kaltim menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan itu dengan melakukan perubahan anggaran TA. 2022 dengan mengusulkan kegiatan Operasi Pasar yang akan dilakukan di Kabupaten dan Kota seluruh Kalimantan Timur.
Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop UKM Kaltim mengundang dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan Sinkronisasi dan Koordinasi Kegiatan, Senin (10/10/2022) untuk perubahan anggaran yang ada di provinsi maupun anggaran perubahan di kabupaten dan kota baik secara langsung maupun melalui zoom meeting. Hadir untuk memimpin rapat yakni Ali Wardhana selaku Kabid Perdagangan, Feiny selaku Kasi. Perdagangan Dalam Negeri dan seluruh instansi bidang perdagangan di kabupaten/kota yang ada di Kaltim.
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim