Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Sosialisasi Pengisian SKP

  • Home
  • Sosialisasi Pengisian SKP

Sosialisasi Pengisian SKP

Samarinda - Dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 terkait Sistem Manajemen Kinerja PNS, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provins Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Pengisian SKP untuk pegawai PNS, Senin (17/01/2022). Mengundang narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Ibu Rita Erpina selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda dan Bapak Yasidian Yoga Sukmana selaku Analis Kinerja. Ir. H. Sudihardani, MP selaku Sekretaris mewakili Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Prov. Kaltim dalam sambutannya berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan manfaat serta semangat dalam meningkatkan kinerja di Tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 terkait Sistem Manajemen Kinerja PNS dijelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Ketentuan penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB tersebut diterapkan per tanggal 01 Juli 2021. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai PNS melalui luring dan daring. (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltimSamarinda - Dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 terkait Sistem Manajemen Kinerja PNS, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provins Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Pengisian SKP untuk pegawai PNS, Senin (17/01/2022).

Mengundang narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Ibu Rita Erpina selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda dan Bapak Yasidian Yoga Sukmana selaku Analis Kinerja.

Ir. H. Sudihardani, MP selaku Sekretaris mewakili Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Prov. Kaltim dalam sambutannya berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan manfaat serta semangat dalam meningkatkan kinerja di Tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 terkait Sistem Manajemen Kinerja PNS dijelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Ketentuan penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB tersebut diterapkan per tanggal 01 Juli 2021.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai PNS melalui luring dan daring.

(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)

http://indagkop.kaltimprov.go.id

#indagkopkaltim #pemprovkaltim