Tim Pengawasan Terpadu DPPKUKM Kaltim Hasilkan 9 Kesimpulan
Samarinda - Setelah melakukan peninjauan lapangan kemarin, Senin (1/4/2024), Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur kembali berkumpul untuk mengevaluasi hasilnya.
Tim yang melibatkan 10 Perangkat Daerah (PD) terkait, yang melaporkan semua temuan di lapangan. Bertempat di ruang Lempok lantai 3 Kantor DPPKUKM Kaltim Jalan MT. Haryono Samarinda, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, memimpin rapat evaluasi tersebut.
"Agenda pada pagi hari ini adalah evaluasi dan membuat BAP hasil pengawasan kita kemarin," ungkap Syharani.
Rapat ini juga melibatkan penandatanganan BA Hasil Pengawasan oleh 10 Instansi terkait, termasuk Biro Ekonomi, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikuktura, Dinas Peternakan dan Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja, Polda Kaltim, Balai Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kominfo dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai koordinator.
"Dalam rangkaian peninjauan ini, produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha secara umum telah memenuhi ketentuan, namun ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti dengan pembinaan oleh masing-masing instansi," pesannya.
Adapun beberapa hal yang menjadi fokus perhatian bagi pelaku usaha meliputi: Perizinan Edar, Kebersihan dan sanitasi toko, Label produk makanan dan bahan pangan, Penggunaan pallet untuk stok barang di gudang penyimpanan, Pemisahan produk pangan dan non-pangan serta halal dan non-halal, Pengecekan terhadap barang kedaluwarsa, Pencantuman harga pada etalase/barang, Memastikan produk tidak menggunakan bahan berbahaya. Terakhir Memastikan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Tujuan kita adalah pengawasan bagaimana masyarakat dapat merasakan aman saat mengkonsumsi," tutupnya.
Ia pun menegaskan setelah rapat ini Tim akan mengusulkan tindakan lebih lanjut jika ada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. (tp/pt)
Simak juga berita ini di laman resmi Diskominfo Kaltim dengan tautan :
https://diskominfo.kaltimprov.go.id/perdagangan/tim-pengawasan-terpadu-dppkukm-kaltim-hasilkan-9-kesimpulan