Layanan Permohonan Data Informasi
1. PERSYARATAN |
: 1. Membawa KTP 2. Akta Notaris (Lembaga/Organisasi) |
|
2. SISTEM,
MEKANISME, DAN PROSEDUR |
: |
1. Isi formular yang telah
disediakan oleh petugas PPID |
3. JANGKA
WAKTU PELAYANAN |
: |
10+7 hari kerja |
4.
BIAYA/TARIF |
: |
Rp 0,- (tidak ada biaya). |
5. PRODUK
PELAYANAN |
: |
Data dan Informasi |
6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN |
: |
e-mail : indagkop.kaltimprov@gmail.com
Humas
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov.
Kaltim Telepon : (0541) 742482 – 206335
|
Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) |
||
1.
DASAR HUKUM
|
: |
1.
Undang–Undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik 5.
"Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi 6.
Dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah" 7.
Peraturan
Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010
Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik 8.
Peraturan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Layanan
Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
|
2. SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS |
: |
1.
Komputer
beserta program. 2.
Data
dan Informasi 3.
Wifi 4.
ATK |
3. KOMPETENSI PELAKSANA |
|
1.
Pendidikan minimal Diploma III (DIII) Jurusan Ilmu
Komunikasi/Ilmu Komputer 2.
Mempunyai
keahlian menulis / membuat essay. 3.
Mempunyai
keterampilan computer. |
4. PENGAWASAN INTERNAL |
: |
Atasan
langsung |
5. JUMLAH PELAKSANA |
: |
4 (empat)
orang |
6. JAMINAN PELAYANAN |
: |
Memberikan
fasilitasi dan pendampingan dengan sepenuh hati. |
7. JAMINAN
KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
: |
Kerahasiaan identitas dan keamanan data pemohon informasi dan data. |
8.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA |
: |
1. Kuisioner 2. Rapat Internal PPID |