MEDIA PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan Surat KPK-RI Nomor : B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 01
Maret 2024 hal Area, Indikator dan Sub Indikator MCP KPK – RI Tahun 2024, terdapat
area Pengendalian dan Pengawasan terkait dengan Penanganan Pengaduan Berkadar
Pengawasan, maka dengan ini disampaikan media pelaporan tindak pidana korupsi pada
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dapat disampaikan melalui kanal-kanal sebagai
berikut :
- SP4N LAPOR (HTTPS://LAPOR.GO.ID/)
- WEBSITE INSPEKTORAT (https://inspektorat.kaltimprov.go.id/ )
- WHISTLEBLOWING INSPEKTORAT (https://inspektorat.kaltimprov.go.id/ )
- SUREL INSPEKTORAT (INSPEKTORAT@KALTIMPROV.GO.ID)
- SOSIAL MEDIA INSPEKTORAT (INSTAGRAM : ITDAPROV. KALTIM)
- TROMOL POS ( TROMOL POS 5000)