BP BATAM: IZIN EKSPOR HARUS MUDAH DAN CEPAT
BATAM - Melanjutkan rangkaian studi banding di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), rombongan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltim mengunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Batam pada Selasa (22/6). Dukungan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat menjadi pendorong kuat untuk meningkatkan ekspor Kota Batam dan Kepri pada umumnya. "Prinsipnya untuk ekspor, perizinan harus mudah dan cepat," kata Kasubdit Perdagangan Badan Pengusahaan (BP) Batam Yani Alkindi saat menerima rombongan yang dipimpin Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor di kantor BP Batam di areal Mal Pelayanan Publik Kota Batam. Yani Alkindi mengungkapkan, untuk pelayanan perizinan ekspor semacam surat keterangan asal (SKA), waktu pelayanan maksimal hanya satu hari (8 jam). "Jadi kalau berkas masuk jam 7 pagi, siang sudah harus selesai," ungkap Yani. Semua staf pelayanan dalam posisi kerja yang sigap, sehingga tidak ada usulan SKA yang tidak tergarap. "Kalau tidak selesai, SKP tidak ditandatangani, itu berkaitan dengan tunjangan kinerja. Jadi semua pasti menyelesaikan tugas masing-masing," paparnya lagi. Di Batam, Instansi Penerbit SKA (IPSKA) ada dua. Yakni BP Batam dan Pemkot Batam. Pemkot Batam fokus untuk regulasi perizinan kemasyarakatan (UKM), sedangkan BP Batam fokus pada regulasi perizinan investasi. "BP Batam mengurusi perizinan SKA untuk industri besar," tambah wanita yang mengaku sudah bekerja tidak kurang dari 32 tahun di BP Batam itu. Dua IPSKA dalam satu kota pun tidak menjadi kendala. Kehadiran dua IPSKA ini menurutnya justru lebih mempercepat proses perizinan baik untuk investasi maupun UKM. Hebatnya lagi, dengan Mal Pelayanan Publik Kota Batam ini, BP Batam bahkan rata-rata bisa menerbitkan 100 dokumen per hari. Kaltim sendiri baru bisa menerbitkan sekitar 100 SKA dalam satu bulan. Sebagai perbandingan, jumlah eksportir Kaltim jauh tidak sebanyak di Batam. "Banyak hal yang bisa kami petik dari BP Batam. Perizinan yang mudah dan cepat akan membantu Kaltim melahirkan banyak eksportir baru," yakin Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor. Setelah ini Roby menegaskan, pihaknya akan lakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku UKM untuk berani menangkap peluang ekspor. Mereka pun akan melakukan berbagai terobosan agar proses perizinan bisa dilakukan secara mudah dan cepat. Sebagai informasi, ekspor Batam saat ini didominasi industri pendukung elektronik dan manufaktur. Negara tujuan ekspor utamanya adalah Singapura, China, Eropa dan Amerika Serikat. Saat ini di Batam tidak kurang dari 1000 perusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan elektronik, serta industri turunannya. Mereka juga memiliki tiga pelabuhan internasional, dua di antaranya adalah Pelabuhan Internasional Sekupang dan Pelabuhan Internasional Batu Ampar. (sul/humasprov kaltim)
BATAM - Melanjutkan rangkaian studi banding di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), rombongan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltim mengunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Batam pada Selasa (22/6).
Dukungan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat menjadi pendorong kuat untuk meningkatkan ekspor Kota Batam dan Kepri pada umumnya.
"Prinsipnya untuk ekspor, perizinan harus mudah dan cepat," kata Kasubdit Perdagangan Badan Pengusahaan (BP) Batam Yani Alkindi saat menerima rombongan yang dipimpin Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor di kantor BP Batam di areal Mal Pelayanan Publik Kota Batam.
Yani Alkindi mengungkapkan, untuk pelayanan perizinan ekspor semacam surat keterangan asal (SKA), waktu pelayanan maksimal hanya satu hari (8 jam).
"Jadi kalau berkas masuk jam 7 pagi, siang sudah harus selesai," ungkap Yani.
Semua staf pelayanan dalam posisi kerja yang sigap, sehingga tidak ada usulan SKA yang tidak tergarap.
"Kalau tidak selesai, SKP tidak ditandatangani, itu berkaitan dengan tunjangan kinerja. Jadi semua pasti menyelesaikan tugas masing-masing," paparnya lagi.
Di Batam, Instansi Penerbit SKA (IPSKA) ada dua. Yakni BP Batam dan Pemkot Batam.
Pemkot Batam fokus untuk regulasi perizinan kemasyarakatan (UKM), sedangkan BP Batam fokus pada regulasi perizinan investasi.
"BP Batam mengurusi perizinan SKA untuk industri besar," tambah wanita yang mengaku sudah bekerja tidak kurang dari 32 tahun di BP Batam itu.
Dua IPSKA dalam satu kota pun tidak menjadi kendala. Kehadiran dua IPSKA ini menurutnya justru lebih mempercepat proses perizinan baik untuk investasi maupun UKM.
Hebatnya lagi, dengan Mal Pelayanan Publik Kota Batam ini, BP Batam bahkan rata-rata bisa menerbitkan 100 dokumen per hari.
Kaltim sendiri baru bisa menerbitkan sekitar 100 SKA dalam satu bulan. Sebagai perbandingan, jumlah eksportir Kaltim jauh tidak sebanyak di Batam.
"Banyak hal yang bisa kami petik dari BP Batam. Perizinan yang mudah dan cepat akan membantu Kaltim melahirkan banyak eksportir baru," yakin Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor.
Setelah ini Roby menegaskan, pihaknya akan lakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku UKM untuk berani menangkap peluang ekspor. Mereka pun akan melakukan berbagai terobosan agar proses perizinan bisa dilakukan secara mudah dan cepat.
Sebagai informasi, ekspor Batam saat ini didominasi industri pendukung elektronik dan manufaktur. Negara tujuan ekspor utamanya adalah Singapura, China, Eropa dan Amerika Serikat.
Saat ini di Batam tidak kurang dari 1000 perusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan elektronik, serta industri turunannya. Mereka juga memiliki tiga pelabuhan internasional, dua di antaranya adalah Pelabuhan Internasional Sekupang dan Pelabuhan Internasional Batu Ampar. (sul/humasprov kaltim)