Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi KDMP

  • Home
  • Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi KDMP

Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi KDMP



Bali - Kepala Dinas PPKUKM Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, mendampingi Wakil Gubernur Ir. H. Seno Aji, M.Si., menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kantor Gubernur Bali. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mengakselerasi operasional 80.000 KDMP yang telah diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 lalu.

Acara yang dipimpin langsung oleh Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) ini dihadiri sejumlah Menteri, seperti Mendagri Tito Karnavian, Menteri Koperasi Budi Arie didampingi Wakil Menteri Ferry Juliantono, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto beserta Wakil Menteri A. Riza Patria, Menteri PanRB Rini Widyantini, serta para Gubernur dan Wakil Gubernur se-Indonesia.

Dalam arahannya, Zulhas menyampaikan visi besar Presiden untuk memberdayakan rakyat guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Zulhas menegaskan, pemerintah pusat tidak akan membiarkan koperasi berjalan sendirian. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan menjadi jembatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan. Menko Pangan juga meminta kepala daerah, sebagai ketua satgas di wilayahnya, untuk memastikan ketersediaan sarana pendukung seperti gudang penyimpanan dan pendingin.

Kaltim menunjukkan komitmennya dengan membentuk 100% Satgas KDMP di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi. Satgas Nasional sendiri menargetkan 15.000 dari 80.000 KDMP sudah dapat beroperasi mulai Agustus 2025 ini.

Untuk mendukung operasional, Zulhas meminta setiap koperasi didukung oleh 2-3 tenaga kerja PPPK dari warga asli desa atau kecamatan setempat. Selain itu, Bank Himbara diminta mempercepat pelaporan kredit, dengan landasan hukum yang sudah diterbitkan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025.