Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Diklat Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan Koperasi (Koperasi Simpan Pinjam)

  • Home
  • Diklat Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan Koperasi (Koperasi Simpan Pinjam)

Diklat Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan Koperasi (Koperasi Simpan Pinjam)

Tenggarong, (12/08/2020) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Diklat Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan Koperasi (Koperasi Simpan Pinjam) yang bertempat di Hotel Grand Elty, Jl. Pahlawan, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Peserta kegiatan berjumlah 30 orang yang berasal dari KSP/USP se-kabupaten Kutai Kartanegara. Acara dibuka oleh Asdian, S. E, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sambutannya beliau menyampaikan keinginan agar Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi lebih dipilih masyarakat sebagai wadah Peminjaman dibandingkan rentenir. Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah dengan memberikan bunga pinjaman yang lebih sedikit dari rentenir. Abdul Wahid, S.E, narasumber Diklat menjelaskan bahwa Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Koperasi konsern kepada 6 instrumen yaitu Keanggotaan yang berkaitan dengan jumlah anggota, Kepengurusan yang berkaitan dengan SDM, Kepengawasan yang berkaitan dengan akuntabilitas, Pelayanan yang berkaitan dengan informasi dan teknologi, Keuangan yang berkaitan dengan modal, dan terakhir Keusahaan yang berkaitan dengan jenis usaha. Lebih lanjut beliau menyampaikan pengurus koperasi bukan hanya fokus pada SHU, tetapi harus memaksimalkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran pengembangan koperasi. Diklat Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan Koperasi diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengembangan usaha koperasi agar lebih bisa berkembang dan dari segi kelembagaan agar lebih tertib dan sesuai aturan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992. #indagkopkaltim #pemprovkaltim

Tenggarong, (12/08/2020) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Diklat Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan Koperasi (Koperasi Simpan Pinjam) yang bertempat di Hotel Grand Elty, Jl. Pahlawan, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Peserta kegiatan berjumlah 30 orang yang berasal dari KSP/USP se-kabupaten Kutai Kartanegara.

Acara dibuka oleh Asdian, S. E, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sambutannya beliau menyampaikan keinginan agar Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi lebih dipilih masyarakat sebagai wadah Peminjaman dibandingkan rentenir. Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah dengan memberikan bunga pinjaman yang lebih sedikit dari rentenir.

Abdul Wahid, S.E, narasumber Diklat menjelaskan bahwa Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Koperasi konsern kepada 6 instrumen yaitu Keanggotaan yang berkaitan dengan jumlah anggota, Kepengurusan yang berkaitan dengan SDM, Kepengawasan yang berkaitan dengan akuntabilitas, Pelayanan yang berkaitan dengan informasi dan teknologi, Keuangan yang berkaitan dengan modal, dan terakhir Keusahaan yang berkaitan dengan jenis usaha.

Lebih lanjut beliau menyampaikan pengurus koperasi bukan hanya fokus pada SHU, tetapi harus memaksimalkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran pengembangan koperasi.

Diklat Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan Koperasi diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengembangan usaha koperasi agar lebih bisa berkembang dan dari segi kelembagaan agar lebih tertib dan sesuai aturan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992.

#indagkopkaltim

#pemprovkaltim